Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 28 April 2022 | 09:05 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ditemui di lobi Puspemkot Tangsel, Senin (7/3/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) meniadakan open house saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti.

Kebijakan peniadaan open house itu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Kami melarang open house, halal bihalal. Kemenpan RB dan Inmendagri melarang itu ya sudah Idul Fitri di Islamic Center salaman sama jamaah ya sudah," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Serpong, Rabu (27/4/2022).

Di samping itu, kata Benyamin, pihaknya juga melarang konvoi takbir keliling menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Keras Anggotanya Mudik, Kabid Humas: Saya Juga Nggak Mudik

Menurutnya, aktivitas konvoi takbir keliling dapat berpotensi memicu adanya gangguan ketertiban masyarakat. Salah satunya yakni bentrokan antar kelompok, alias tawuran.

Kebijakan itu, kata Benyamin, diambil dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022).

"Kita sudah rapat Forkopimda, yang tidak boleh dilakukan itu berkeliling takbir dengan mobil bak terbuka," kata Benyamin.

Benyamin menegaskan, maksud kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk melakukan takbiran.

Tetapi melarang aktivitas konvoi kendaraan berkeliling karena akan mengganggu masyarakat.

Baca Juga: Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Pihak Swasta jadi Tersangka

"Saya tidak ingin seolah-olah takbirnya yang dilarang. Takbirnya silakan di tempat aja, konvoinya yang dilarang, karena khawatir ada potensi gangguan Kamtibmas," tegasnya.

"Khawatirnya ada yang saling lempar petasan, kembang api dan lainnya sehingga memicu gangguan Kamtibmas," pungkas Wali Kota Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More