SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) meniadakan open house saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti.
Kebijakan peniadaan open house itu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kami melarang open house, halal bihalal. Kemenpan RB dan Inmendagri melarang itu ya sudah Idul Fitri di Islamic Center salaman sama jamaah ya sudah," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Serpong, Rabu (27/4/2022).
Di samping itu, kata Benyamin, pihaknya juga melarang konvoi takbir keliling menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
Menurutnya, aktivitas konvoi takbir keliling dapat berpotensi memicu adanya gangguan ketertiban masyarakat. Salah satunya yakni bentrokan antar kelompok, alias tawuran.
Kebijakan itu, kata Benyamin, diambil dari hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilakukan pada Selasa (26/4/2022).
"Kita sudah rapat Forkopimda, yang tidak boleh dilakukan itu berkeliling takbir dengan mobil bak terbuka," kata Benyamin.
Benyamin menegaskan, maksud kebijakan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk melakukan takbiran.
Tetapi melarang aktivitas konvoi kendaraan berkeliling karena akan mengganggu masyarakat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Keras Anggotanya Mudik, Kabid Humas: Saya Juga Nggak Mudik
"Saya tidak ingin seolah-olah takbirnya yang dilarang. Takbirnya silakan di tempat aja, konvoinya yang dilarang, karena khawatir ada potensi gangguan Kamtibmas," tegasnya.
"Khawatirnya ada yang saling lempar petasan, kembang api dan lainnya sehingga memicu gangguan Kamtibmas," pungkas Wali Kota Tangsel.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan