Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 Mei 2022 | 16:37 WIB
Kantor Polres Tangerang Selatan di Jalan Promoter, Serpong, Tangsel. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Keluarga bocah korban pencabulan di Pamulang akhirnya kembali datang ke Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan dan melakukan visum pada, Rabu (11/5/2022).

Sebelumnya, pihak keluarga sudah datang ke Polres Tangsel untuk membuat laporan pada Kamis (5/5/2022). Namun, saat itu laporan pihak keluarga korban hanya diterima secara lisan lantaran petugas sedang libur Lebaran.

Tante korban, AG membenarkan, pihak keluarganya telah membuat laporan di Polres Tangsel sesuai instruksi dari petugas Polwan melalui telepon pekan lalu.

"Iya sudah. Tunggu ya, masih proses di dalam (kantor Polres Tangsel—red)," katanya, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Hilang Kendali, Lansia Pengemudi Mobil di Tangsel Tewas di Tempat

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra membenarkan bahwa bocah SD korban pencabulan tersebut telah menjalani visum di RSUD Tangsel.

"Sudah ada laporan dan sudah diantar petugas untuk melakukan visum di rumah sakit," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan AJ (12) menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh tetangganya S (43).

Aksi bejat itu diketahui oleh pihak keluarga setelah melihat sandal milik korban berada di luar rumah pelaku, sementara pintu dalam kondisi terkunci rapat.

Pihak keluarga yang mengetahui itu langsung mengetuk-ketuk pintu rumah pelaku sambil memanggil nama korban. Dari dalam, korban menanggapi dan berteriak.

Baca Juga: Guru Ngaji di Siak Cabuli Muridnya yang Masih Bawah Umur Berkali-kali

Tak lama, pintu rumah tersebut dibuka oleh pelaku. Pihak keluarga terkejut mendapati korban sudah tak memakai celana dan memegangi uang Rp 50 ribu dari pelaku.

Keluarga korban yang geram, kemudian melaporkan peristiwa itu ke RT setempat dan disarankan untuk langsung melapor ke Polres Tangsel dihari yang sama.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More