Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 24 Mei 2022 | 10:01 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. [Dok. DPRD DKI Jakarta]

SuaraJakarta.id - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta agar Gubernur Anies Baswedam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Hal ini disarankan agar Pemprov segera mulai membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik itu.

Ida Mahmudah dalam rapat kerja Komisi D, Senin (23/5/2022) mengatakan, APBD bisa saja dialokasikan kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola ITF Sunter lewat Penyertaan Modal Daerah (PMD).

Namun, Pemprov DKI harus melakukan pengajuan agar nanti dianggarkan dalam APBD Perubahan.

"Kalau berbicara keinginan kawan-kawan saya di Komisi, ya sudah coba saja ITF Sunter pakai APBD, di perubahan (APBD Perubahan) untuk mengajukan. Tetap, yang mengelola Jakpro, biar jalan," ujar Ida.

Baca Juga: Komisi D DPRD DKI Jakarta Minta 1 dari 4 Proyek ITF Dibiayai APBD

Groundbreaking ITF Sunter diketahui sudah dilakukan sejak tahun 2018. Namun, sampai sekarang pembangunan belum juga dilaksanakan.

Dalam rencananya, Jakpro menerapkan skema business to business (B2B) dalam pembangunan ITF Sunter. Perusahaan pembangkit listrik asal Finlandia, Fortum Power Heat and Oy sempat mau menjadi investor proyek ini.

Belakangan, akhirnya Fortum hengkang sebagai investor karena pesimis pembangunan ITF bisa dilaksanakan sesuai harapan.

Ida pun menilai penggunaan APBD bisa menjadi solusi dari mandeknya pembangunan ITF. Pasalnya, jika masih mengupayakan mencari investor, proyek ini malah akan semakin lama dikerjakan.

Solusi lainnya, jika meminjam dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari pemerintah pusat lewat BUMN PT SMI, anggaran bakal membengkak menjadi Rp5,2 triliun dari Rp4 triliun karena bunga pinjaman.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Lokasi Pembangunan ITF di Jakarta Timur Ditinjau Ulang

"Yang saya khawatirkan, kalau mereka mencari pihak ketiga lagi, ini butuh makan waktu panjang karena banyak kepentingan, pemenangnya tidak sesuai dengan harapan. Kenapa kami mendorong pakai skema APBD dengan cara PMD. Kita mampu, kok," ucapnya.

Nantinya, jika Jakpro mau, maka penyaluran PMD ini bisa dilakukan secara bertahap selama tiga tahun sesuai masa pembangunannya.

"Biaya ini bisa ditekan. Pak Widi (Dirut PT Jakpro) bilang, bisa kok ditekan di bawah Rp4 triliun, masih bisa. Saya bilang kalau, ditekan lagi di angka Rp3 triliun, skemanya bisa di perubahan (APBD 2022) selanjutnya di (APBD) 2023, dan (APBD 2024," imbuh dia.

Load More