Karena itu, kata pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, status Mohamad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu, masih sebagai anggota partai Gerindra.
Karena hingga saat ini memang belum diputuskan oleh DPP partai Gerindra mengenai rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP).
"Pak Taufik sampai detik ini masih kader Partai Gerindra belum ada keputusan lain dari DPP. Sampai hari ini memang belum diputuskan oleh DPP keputusannya apa atas rekomendasi dari MKP," ucap Riza.
Mantan anggota DPR itu juga menyebutkan bahwa sampai saat ini hubungannya dan kader partai Gerindra dengan M Taufik masih baik, mengingat Taufik merupakan Ketua Dewan Penasihat Partai Gerindra.
"Jadi komunikasi terus enggak pernah putus. Pak Taufik kan juga pendiri partai, kemudian ketua DPD selama 13 tahun, ke depan apapun nanti keputusannya, kami harap terus komunikasi dan berhubungan dengan baik, apalagi pak Taufik ikut membantu membesarkan Partai Gerindra," ucapnya.
Langgar AD/ART
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan Mohamad Taufik dipecat sebagai kader Partai Gerindra karena dinilai telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara MTaufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai keputusan ini disampaikan hari ini," kata Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto di Jakarta, Selasa kemarin.
Belum Terima Surat Pemecatan
Baca Juga: Pemecatan Mohamad Taufik Dianggap Demi Kebaikan, Syarif: DPD Gerindra DKI Masih Adem Ayem
Sementara itu, Mohamad Taufik dalam jumpa pers di Jakarta mengatakan bahwa dirinya belum menerima surat pemecatan.
Taufik mengungkapkan kewenangan memecat kader bukan oleh MKP namun dari DPP Gerindra.
"Apabila itu betul, saya akan menyampaikan terima kasih kepada Gerindra yang sudah membesarkan saya. Maaf kalau perjalanan saya belum sampai pada ekspektasi yang diharapkan," ucap Taufik.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Kulkas 2 Pintu Paling Irit 2025: Panduan Wajib untuk Pasangan Muda di Rumah Baru
-
Hadiah HUT ke-80 RI, Keliling Jakarta Cuma Rp80 dan Ada Diskon Pajak
-
3 Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
Anti Luntur, Contek Riasan Kece Buat Pesta 17 Agustus di Kampung
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau