Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Juli 2022 | 21:39 WIB
Mantan Kepala SMPN 17 Kota Tangerang Selatan Marhaen Nusantara ditetapkan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejari Tangsel pada Senin (11/7/2022). [Dok.]

SuaraJakarta.id - Mantan Kepala SMPN 17 Kota Tangerang Selatan Marhaen Nusantara ditetapkan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (11/7/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Aliansyah.

"Hari ini Kejari Tangsel menetapkan saudara Ir Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana PIP tahun anggaran 2020," katanya di kantornya pada Senin (11/7/2022).

Aliansyah mengemukakan, Marhaen ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan korupsi pada program PIP tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Wali Kota Benyamin Geram: Jangan Main-main dengan Uang Negara

"Total kerugian dari perbuatan tersangka kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp700 juta lebih dibuktikan dengan bukti adanya transaksi pencairan di bank tetapi tidak disalurkan ke siswa," katanya.

Lebih lanjut, Aliansyah menuturkan, anggaran yang dikorupsi kepala sekolah itu harusnya diperuntukkan bagi 1.128 siswanya yang terdaftar menjadi penerima dana PIP itu.

"Bahwa tersangka melakukan pencairan sebanyak Rp700 juta dari 800 buku tabungan milik siswa penerima PIP. Sementara sisanya diurus oleh dua orang oknum lain," tuturnya.

Kini, usai ditetapkan tersangka, Marhaen akan menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang hingga menunggu prosesi persidangan tuntutan," katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP 2020 di SMPN 17 Tangsel Naik Tahap Penyidikan

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More