SuaraJakarta.id - Mantan Kepala SMPN 17 Kota Tangerang Selatan Marhaen Nusantara ditetapkan tersangka korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (11/7/2022).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Aliansyah.
"Hari ini Kejari Tangsel menetapkan saudara Ir Marhaen Nusantara sebagai tersangka korupsi dana PIP tahun anggaran 2020," katanya di kantornya pada Senin (11/7/2022).
Aliansyah mengemukakan, Marhaen ditetapkan tersangka lantaran terbukti melakukan korupsi pada program PIP tahun anggaran 2020.
"Total kerugian dari perbuatan tersangka kerugian negara yang ditimbulkan yakni Rp700 juta lebih dibuktikan dengan bukti adanya transaksi pencairan di bank tetapi tidak disalurkan ke siswa," katanya.
Lebih lanjut, Aliansyah menuturkan, anggaran yang dikorupsi kepala sekolah itu harusnya diperuntukkan bagi 1.128 siswanya yang terdaftar menjadi penerima dana PIP itu.
"Bahwa tersangka melakukan pencairan sebanyak Rp700 juta dari 800 buku tabungan milik siswa penerima PIP. Sementara sisanya diurus oleh dua orang oknum lain," tuturnya.
Kini, usai ditetapkan tersangka, Marhaen akan menjalani penahanan di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang hingga menunggu prosesi persidangan tuntutan," katanya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya