SuaraJakarta.id - Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menangkap tujuh begal. Dua di antaranya yakni ISK (19) dan YD (17) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, sejak Mei 2021.
Kapolsek Pademangan Kompol Happy Saputra menerangkan, status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu.
Dia menjelaskan bahwa anggotanya pada saat itu mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata. Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.
"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Happy, Senin (8/8/2022), dikutip dari Antara.
Dia mengatakan ketiga tersangka yakni F (20), EK (15), dan RA (19) ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.
Saat diinterogasi, ketiganya mengaku pernah melakukan begal di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK (19), YD (17), R (19), dan I (21).
Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ISK dan YD terungkap DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan, ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ujar Happy.
Baca Juga: Geger Lansia Nekat Bakar Rumah Tetangga, Begini Penyebabnya
Menyusul penangkapan tujuh tersangka, Polsek Pademangan lalu memburu kepala komplotan begal itu yang berinisial RS (17) dan berhasil menangkapnya.
Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.
"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.
Sementara enam tersangka lain, dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polsek Pademangan juga mengamankan dua bilah celurit yang menjadi barang bukti kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet