SuaraJakarta.id - Polisi membeberkan modus yang digunakan mami atau mucikari Erika Mustika Tarigan alias EMT (43) dalam merekrut anak-anak untuk dijadikan pekerja seks komersial atau PSK. Salah satu modusnya dengan membelikan korban pakaian bagus hingga iming-iming gaji besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Erika telah melakukan kejahatan ini sejak 2020. Dia memiliki delapan anak asuh yang salah satunya NAT (15).
"Tersangka memiliki delapan orang anak asuh atau anak yang dia perjual belikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Pakaian hingga janji gaji besar tersebut ternyata hanya isapan belaka. Mami Erika justru mencatat setiap pengeluaran membeli pakaian hingga tempat tinggal di apartemen sebagai utang para korban.
Baca Juga: Mucikari Culik Anak-anak buat Dijadikan PSK, Mami Erika Nangis Kejer sampai Dielus-elus Polisi
NAT sendiri, kata Zulpan, dicatat tersangka mami Erika memiliki utang Rp32 juta.
"Mereka (korban) akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai utang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ungkapnya.
Dalam melancarkan aksi kejahatan ini, mami Erika dibantu tersangka RR alias Ivan (19). Ivan tidak lain merupakan pacar NAT. Dia berperan sebagai joki atau pencari konsumen.
"RR perannya mencari tamu pakai akun MiChat," bebernya.
Nangis Kejer
Baca Juga: Polisi Amankan 11 PSK dan 4 Mucikari di Pagedangan Tangerang
Mami Erika tampak menangis sesegukan saat ditampilkan ke awak media. Dia terlihat menangis sambil berusaha menutupi wajahnya dengan kain hitam.
Pantauan Suara.com, salah satu penyidik perempuan tampak berupaya menenangkan mami Erika. Dia terlihat mengelus-elus pundak wanita berusia 43 tahun tersebut.
Selain mami Erika, penyidik juga menghadirkan Ivan. Keduanya tampil menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Erika dan Ivan, kata Zulpan, ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022) malam. Kekinian, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, EMT dan Ivan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diculik 1,5 Tahun buat jadi PSK
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kronologi ABG Disekap Germo Selama 1,5 Tahun dan Diperbudak Jadi PSK di Apartemen Jakbar
-
Bersekongkol Sekap Anak 15 Tahun untuk Dijadikan PSK, Mami Erika dan Pacar Korban Terancam 15 Tahun Penjara
-
Sekap Anak Di Bawah Umur Jadikan PSK, Mami Erika Akhirnya Ditangkap Bareng Seorang Pemuda
-
Kawasan Gunung Antang Diawasi Secara Ketat Antisipasi Munculnya Bangunan Liar
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu