SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan pemanfaatan Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta. Rencananya, pulau imitasi yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini akan menjadi kawasan permukiman.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang baru disosialisasikan pada Rabu (21/9/2022) kemarin. Dalam regulasi ini, kawasan reklamasi Pulau G ditetapkan menjadi zona ambang.
"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.
Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan, kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.
"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.
"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti Perda," katanya.
Baca Juga: Gubernur Anies Perluas Ruang Terbuka Hijau Menjadi 30,92 Persen
Berita Terkait
-
Gubernur Anies Perluas Ruang Terbuka Hijau Menjadi 30,92 Persen
-
Masa Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir, PDIP Punya Kandidat Jago DKI 1 dari Semarang ?
-
Asal Tak Gunakan Air Tanah, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah 4 Lantai
-
Anies Baswedan Tunggu Pinangan Partai untuk Jadi Capres 2024, PKS DKI: Publik Tahu Kita Bersama
-
Tertuang di Pergub RDTR, Anies Izinkan Warga Jakarta Bangun Rumah hingga 4 Lantai
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Liburan Makin Seru, Bank Mandiri Tebar Promo FOMO Akhir Tahun hingga Rp2,5 Juta
-
10 Mobil Bekas untuk Mengatasi Rasa Bosan Berkendara bagi yang Suka Ngebut
-
Larangan Truk saat Nataru Dipersoalkan, Distribusi Barang hingga Air Minum Terancam
-
Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01, BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh
-
Ahli NHM Paparkan Teknologi Eksplorasi Emas Modern kepada Civitas Akademika ITS