Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Senin, 03 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Persiapan Operasi Zebra Jaya 2022. (Suara.com/Yasir)

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Baca Juga: Awas! Operasi Zebra 2022, Petugas Polisi Beroperasi Dititik yang tak Terjangkau e-TLE

Load More