Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 03 Oktober 2022 | 19:25 WIB
Ultras Garuda bersama Gabungan suporter klub di Indonesia melakukan aksi 1000 lilin dan tabur bunga di depan Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2022). Aksi ini sebagai bentuk duka atas Tragedi Kanjuruhan. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Karena ini mengganggu keamanan dan kenyamanan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Akmal.

Pemain dan official Arema FC mendatangi Stadion Kanjuruhan pascakerusuhan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). [ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa]

Pelanggaran berikutnya, lanjut Akmal, soal penggunaan gas air mata di dalam stadion. Hal itu melanggar ketentuan dari FIFA yang melarang senjata tajam dan gas air mata dibawa ke dalam stadion.

"Terakhir, tentunya ini terkait pihak kepolisian yang melaksanakan tugas atau pengamanan yang tidak prosedural yang melanggar aturan FIFA security safety stadium Pasal 19 poin b bahwa senjata api dan gas air mata tidak boleh masuk di lapangan sepak bola," tegasnya.

"Dan ini juga kelalaian PSSI ketika melakukan kerjasama dengan kepolisian tidak menyampaikan prosedur ini bahwa pengamanan sepakbola itu berbeda dengan demo, tidak boleh ada senjata dan gas air mata yang masuk dalam stadion,” tekan Akmal.

Baca Juga: Aremania: Aparat yang Menyuruh Menembak Gas Air Mata Harus Dipidana

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More