SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan 43 tersangka terkait kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang, Jakarta Selatan.
”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Zulpan juga mengatakan ada dua orang yang menderita luka-luka dalam bentrokan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kemudian, dan atau Pasal 358 KUHP tentang menyebabkan orang lain luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman penjara maksimal lima tahun delapan bulan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan awalnya penyidik mengamankan dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
Namun, setelah dilakukan gelar perkara ulang, satu orang dinyatakan kurang alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami gelar perkara kembali, satu orang belum terpenuhi alat bukti sebagai tersangka karena yang bersangkutan adalah korban yang pertama kali dipukul kemudian langsung diamankan keluar dari TKP oleh pihak kepolisian, sehingga menjadi 43. Kami masih mencari alat bukti tambahan terkait delik atau tindak pidana dimaksud," ujar Hengki.
Hengki menjelaskan pihak kepolisian mendapat laporan mengenai potensi terjadinya bentrokan antara kedua kelompok pemuda di Mampang, Jakarta Selatan, pada Senin (17/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Jadi Rebutan 2 Ormas hingga Bentrok, Pemilik Sah Lahan Kafe Mako di Mampang Adalah Haji Tambun
Atas informasi tersebut, polisi kemudian menurunkan personel untuk melakukan mediasi antar kelompok.
“Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, petugas gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Sat Brimob Polda Metro Jaya langsung melerai keributan dan mengamankan 43 orang dari kedua kelompok.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” ucap Hengki. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Rebutan 2 Ormas hingga Bentrok, Pemilik Sah Lahan Kafe Mako di Mampang Adalah Haji Tambun
-
Berkurang Satu, Polisi Tetapkan 43 Tersangka Kasus Bentrokan Dua Ormas di Mampang Jaksel
-
Buntut 'Perang' Dua Kelompok Ormas Di Mampang, 44 Orang Jadi Tersangka Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
-
44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan
-
Begini Suasana Mako Cafe Porak Poranda Usai Bentrok 2 Kelompok Ormas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta