SuaraJakarta.id - Telatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan atau APBD-P DKI tahun 2022 memberikan konsekuensi besar. Namun, belum diketahui apa alasannya pimpinan DPRD tak juga melakukan penjadwalan hingga batas waktu habis.
Ditanya soal ini, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menyebut pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI atau eksekutif mengaku sudah tepat waktu memberikan rancangan APBDP 2022 itu. Pada bulan Juni 2022 TAPD mengklaim sudah memberikannya pada pimpinan dewan.
"Kalau kita tanya, eksekutif dia bilang sudah sampai kan surat itu waktu bulan Juni, kalau menurut eksekutif," ujar Yani saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).
Menurut Yani, jika pimpinan DPRD langsung membahasnya, maka akan sempat melakukan pengesahan lewat Peraturan Daerah (Perda) pada sebelum batas waktu 29 September.
Baca Juga: DPRD DKI Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBDP 2022, Ketua Komisi A: Tanya Pimpinan
"Mestinya kan pembahasan APBD-P paling tidak itu dibahas bulan Juni. Paling lambat bulan Agustus, gitu, Agustus sudah selesai. Diparipurnakan, nah ini kan kita sudah lewat," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, rancangan APBDP itu justru baru diterima di bulan September. Karena itu, pembahasannya molor dan akhirnya rapat tak bisa dilaksanakan.
"Tapi dari Ketua bilang belakangan, di bulan September. Ya sudah lah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, terlambatnya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2022 oleh DPRD DKI memberikan dampak besar. Pemprov dan DPRD DKI tak bisa melakukan perubahan program dalam APBD 2022 itu kecuali yang bersifat darurat dan mendesak.
Diketahui, berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan adalah 29 September 2022.
Baca Juga: Molor Dari Jadwal, APBD Perubahan DKI 2022 Bakal Disahkan Lewat Pergub
Sementara, DPRD DKI Jakarta baru menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif yang beragendakan membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran APBD-P tahun 2022 pada Kamis (20/10/2022).
Berita Terkait
-
Syarat Pendatang Masuk Jakarta Punya Skill, Ketua DPRD DKI: Jangan jadi Beban!
-
Ada Masjid Baru, DPRD DKI Soroti Pertumbuhan Komunitas Muslim di PIK
-
Ajak LSM dan Swasta, Khoirudin Bantu para Dhuafa Korban Banjir
-
Anggota DPRD DKI Ungkap Alat Deteksi Banjir di Ciliwung Rusak, Begini Temuannya!
-
Ada Screening Katarak Gratis, Lansia di Ciganjur Jaksel Kegirangan
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya
-
Pertama Kali Nonton Tarian Air Mancur di Monas, Rano Karno: Biasanya Saya yang Nari
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu