Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 05 Januari 2023 | 20:44 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Memang, kata Asep, masih ada PJLP berusia di atas 56 tahun yang mampu dan rajin bekerja. Kendati demikian, pihaknya tetap tak memperpanjang kontraknya karena regulasi batas usia.

Alasan lain tak mempekerjakan PJLP di atas 56 tahun karena regulasi BPJS Ketenagakerjaan yang juga diatur usia maksimal 56 tahun.

"PJLP di kami itu di-cover BPJS. BPJS itu mensyaratkan 56 tahun. Jadi, mau tidak mau, juga supaya bisa tercover baik oleh BPJS, maka batas usianya adalah 56 tahun," ucap Asep.

"Walau mereka mengatakan masih sehat, masih kuat, tapi secara regulasi seperti itu," tambahnya memungkasi.

Baca Juga: Malika Diculik Residivis Kasus Cabul, Ditemukan 26 Hari Kemudian, PSI Minta Heru Budi Perbanyak CCTV

Load More