SuaraJakarta.id - Anggota Baharkam Polri Kombes YBK terancam mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Hal ini setelah Kombes YBK ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses pidana Kombes YBK saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Sementara kode etik akan diproses selanjutnya setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan.
"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan," jelasnya, Sabtu (7/1/2023).
Dedi menjelaskan, sanksi ini sejalan dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," ujar Dedi dikutip dari pmjnews.com.
Diciduk Bareng Seorang Cewek di Hotel
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, Kombes YBK ditangkap pada Jumat sore (6/1) di salah satu hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca Juga: Kombes YBK, Perwira Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba Dinas di Baharkam Polri
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu, seberat 0,5 gram dan 0,6 gram.
"Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat tanggal 6 kemarin jam 15.36 WIB di Kelapa Gading," ujarnya.
Saat ditangkap YBK berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mukti mengatakan penyidik mempunyai waktu 3x24 jam untuk menentukan status Kombes YBK.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam," pungkasnya. [Antara]
Dinas di Baharkam Polri
Berita Terkait
-
PNS Bisa Dipecat? Viral Menkeu Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Jam Kerja
-
Raup Cuan Rp1 M, Marketing dan Koki Sabu di Apartemen Cisauk Tangerang Terancam Hukuman Mati
-
Bukan Tobat, 2 Residivis Kompak Bikin Lab Sabu di Apartemen Cisauk, Salah Satunya jadi 'Koki'
-
Kadiv Propam Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka ke Publik
-
Kadiv Propam Minta Maaf Akui Kekurangan Polri, Janji Berbenah Total
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Lega! Galian Proyek Air Limbah di TB Simatupang Selesai Lebih Awal, Lalu Lintas..
-
Xi Jinping Bersih-Bersih: 9 Jenderal Top China Dicopot Karena Korupsi
-
Yuk Cepetan Pantau 5 Link Sebar ShopeePay, Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp2,5 Juta
-
Aib Andre Taulany Terancam Dibongkar Erin yang Tak Terima Dibilang Boros
-
PTPJ Hadirkan Ekosistem Emas Berkelanjutan di Minerba Convex 2025