Pemberlakuan materai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Pada September tahun 2020 silam, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp10 ribu.
Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
“Kalau saat ini, sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan bahwa meterai itu tinggal 1 ukuran nilai saja. Kalau dulu ada Rp6 ribu, Rp3 ribu, nah sekarang meterai tempel Rp10 ribu untuk dokumen-dokumen yang membutuhkan pemeteraian, dengan nilai Rp5 juta rupiah. Itu di sahkan tahun 2022,” kata Muhamad Amran, SVP Sales and Marketing Financial Service PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember
Sebelumnya, meterai tempel Rp6 ribu digunakan untuk dokumen, dengan nilai transaksi di atas Rp1 juta rupiah, sedangkan meterai tempel Rp3 ribu rupiah digunakan untuk dokumen dengan transaksi di bawah Rp1 juta rupiah.
Sementara untuk penjualannya, Pos Indonesia menjual seharga yang tertera di keping meterai tempel tersebut.
“Kalau ini adalah dari sisi UU 10 thn 2020 tentang bea meterai, memang negara memberikan privilege khusus untuk PT Pos terkait distribusi dan penjualan meterai tempel ini. Pos bisa menjual ke siapapun, tapi memang PT Pos menjualnya harus Rp10 ribu. Yang boleh menjual lebih dari Rp10 ribu adalah agennya. Memang dibolehkan untuk agen, tapi dari PT Pos tidak boleh lebih dari Rp10 ribu,” jelas Nur Fathoni.
Berikut dokumen yang dipakai untuk meterai Rp10 ribu:
• Surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
Baca Juga: Pasca Awan Panas Guguran di Gunung Semeru, PT Pos Indonesia Beri Bantuan 100 Tabung Gas LPG
• Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan. Akta pejabat pembuat akta tanah, salinan, dan kutipannya.
Berita Terkait
-
Setoran Pajak Anjlok, Sri Mulyani Diminta 'Buru' WP Orang Super Kaya
-
Miris, Pejabat Pajak Pakai Uang Gratifikasi untuk Fashion Show Anaknya
-
Kirim Hampers Tanpa Ribet: Simulasi Ongkir Pos Indonesia di Sini!
-
Dalam 7 Hari, PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako Tahap I di Bekasi Capai 52%
-
Pos Indonesia Buka Peluang Investasi Ribuan Aset di Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Laporan Dibegal, Pemuda di Tangerang Ternyata Tertembak Pistol Sendiri
-
Ngeri! JPO Tipar Cakung 'Menganga' Tidak Diurus, Warga: Bawaannya Pusing Lihat ke Bawah!
-
Detik-detik Pelaku Pembunuhan di Tangerang Terekam CCTV Saat Bawa Jenazah Korban
-
Jakarta Kembali Jadi Tuan Rumah Formula E 2025, Pemprov Minta Tidak Setengah-setengah
-
Misteri Jasad Pria dalam Karung Mulai Terungkap! Polisi Bekuk Pembunuh di Tangerang