Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri
Senin, 09 Januari 2023 | 14:58 WIB
Pos Indonesia menandatangani kontrak pekerjaan dari Ditjen Pajak untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. (Dok: Pos Indonesia)

•                   Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun. 

•                   Dokumen untuk transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangkaDokumen lelang berisi kutipan risalah lelang, minuta, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. 

•                   Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya, atau sebagian sudah dilunasi. 

•                   Dokumen lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. 

Baca Juga: Kantor Pos Kota Tanjungpinang Akan Optimalkan Penyaluran BLT BBM Hingga Akhir Desember

Load More