SuaraJakarta.id - Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Marunda meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali mengizinkan pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk beroperasi. Pemprov diberikan tenggat waktu untuk mencabut larangan operasi PT KCN sampai akhir Januari 2023 ini.
Hal ini dikatakan Korlap Penjaspel Muslim Tangkubolon usai melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI, Kamis (12/1/2023). Pihaknya juga sudah menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI menuntut pembukaan PT KCN pada hari yang sama.
Dalam mediasi itu, pihak Pemprov DKI disebutnya bakal membicarakan pembukaan PT KCN dengan pemerintah pusat. Rencananya, bakal ada keputusan sebelum akhir Januari 2023.
"Mediasi tadi mengatakan bahwa karena ini sudah terkait antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, jadi nanti akan ada keputusan di bulan Januari ini," ujae Muslim di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, sejak penghentian operasional PT KCN pada Juni tahun lalu pencemaran debu batu bara masih terjadi. Karena itu, ia meyakini bukan PT KCN pelaku yang mencemari Rusun Marunda.
"Bahkan juga tadi dikatakan tolong semua di cek sudah 7 bulan KCN ditutup tapi masih ada debu batubara yang masuk ke warga. Ini juga harus di cek," ucapnya.
Karena itu, ia berharap Pemprov DKI segera mengizinkan kembali operasional PT KCN. Jika tidak, maka ia mengancam pihaknya akan melakukan unjuk rasa dengan massa lebih banyak di Balai Kota.
"Kita akan kembali lagi, demo lagi, dan akan membawa yang lebih besar," pungkasnya.
Izin PT KCN Dicabut
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Alasannya, perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara itu gagal memenuhi sanksi yang dijatuhkan karena aktifitasnya membuat pencemaran udara lewat debu batu bara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemberatan sanksi administratif ini dilakukan karena KCN tidak memenuhi sanksi administratif sebelumnya untuk melakukan berbagai rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Pemberian sanksi itu tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif Pencabutan Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Adminstrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT. Karya Citra Nusantara. Keputusan ini ditandatangani pada 17 Juni 2022.
Asep menjelaskan, substansi utama keputusan tersebut adalah mencabut Keputusan Kepala Kantor Pengelola Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 56 Tahun 2014 Tanggal 28 Januari 2014 Tentang Izin Lingkungan untuk kegiatan PT. Karya Citra Nusantara.
“Ini karena PT KCN belum melaksanakan kewajiban dalam sanksi administratif paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Berita Terkait
-
Demo Pj Gubernur DKI, Massa Buruh Desak Pelabuhan KCN Marunda Dibuka Kembali Setelah Tujuh Bulan Ditutup
-
Pemprov DKI Sediakan Reservoir Komunal di Marunda Kepu, Heru Budi Minta Warga Tidak Boros
-
Banjir Rob di Marunda dan Pluit, BPBD DKI: 4 RT Terdampak
-
Rusunawa Marunda Kembali Dikepung Debu Batu Bara, Dinas LH DKI: Tim Sudah Bergerak
-
Debu Batu Bara Kembali Mencemari Udara Kawasan Rusunawa Marunda, FMRM Desak Dibentuknya Tim Investigasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini
-
7 Cara Makan Banyak di Restoran All You Can Eat Saat Bukber Tanpa Cepat Kenyang