Fabiola Febrinastri
Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:45 WIB
Layanan di Pos Indonesia. (Dok: Pos Indonesia)

SuaraJakarta.id - Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini, sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri.

Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero).   Sejak tahun 2021, meterai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi.

Sejak tahun 2021 pula, meterai Ro 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Ro 10.000,- ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.

Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap di harga Rp10 ribu.

Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan Kementerian Keuangan.  Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, dimana sebelumnya pada September tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp10 ribu.  

Perkembangan teknologi saat ini tentu membuat banyak perubahan, termasuk surat-menyurat dalam bentuk dokumen. Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat.

e-Meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan jaman. e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

e-Meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk cara penggunaan e-meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan di Daerah 3T, Pos Indonesia Tambah 37 KCP LPU

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.  

“ e-Meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silakan datang langsung ke Kantorpos,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia, Yudha Pribadhi.  

Marak Meterai Palsu  

Kemajuan teknologi itu sendiri bak dua sisi mata uang. Satu sisi akan menyuguhkan hal baik atau positif dari fungsinya, dan sisi lainnya melahirkan penyalahgunaan akan fungsi dan tujuannya. Sama dengan keberadaan meterai, baik meterai tempel dan e-meterai.

Beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai.

Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di market place. Meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya sama-sama Rp10 ribu. Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri, ada yang menjual di harga Rp6 ribu, dan ada yang Rp8 ribu.  

Load More