SuaraJakarta.id - Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini, sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari kementerian Keuangan untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok negeri.
Pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (persero). Sejak tahun 2021, meterai senilai Rp10 ribu digunakan untuk dokumen resmi.
Sejak tahun 2021 pula, meterai Ro 10.000,- telah beredar di Kantorpos, toko ritel, dan marketplace. Meterai Ro 10.000,- ini menggantikan meterai tempel desain tahun 2014 nominal Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,-.
Kantorpos menjadi satu-satunya penyalur resmi meterai tempel yang dikeluarkan Ditjen Pajak. Harga yang pembelian meterai tempel di Kantorpos tetap di harga Rp10 ribu.
Kantorpos tidak boleh menjual harga meterai tempel di atas harga yang telah disahkan Kementerian Keuangan. Pemberlakuan meterai baru ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021, dimana sebelumnya pada September tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan adanya perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea meterai yang menjadi satu lapis tarif tetap, yaitu sebesar Rp10 ribu.
Perkembangan teknologi saat ini tentu membuat banyak perubahan, termasuk surat-menyurat dalam bentuk dokumen. Untuk mengurangi penggunaan kertas, transaksi elektronik dapat menjadi salah satu pilihan, terutama untuk efisiensi waktu agar lebih mudah dan cepat.
e-Meterai menjadi salah satu dari bukti kemajuan teknologi yang beradaptasi dengan tuntutan jaman. e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
e-Meterai sendiri memiliki fungsi yang sama kuatnya dengan meterai konvensional lainnya sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk cara penggunaan e-meterai berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan di Daerah 3T, Pos Indonesia Tambah 37 KCP LPU
Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
“ e-Meterai merupakan pola pembubuhan meterai untuk dokumen dalam bentuk digital yang baru saja diterapkan. PT Pos Indonesia menyediakan e-meterai dalam rangka memudahkan masyarakat awam yang belum memahami penggunaan e-meterai dan kesulitan untuk mendapatkan e-meterai. Kantor Pos semakin lengkap melayani, selain menjual meterai tempel juga menjual e-meterai. Untuk kebutuhan meterai, silakan datang langsung ke Kantorpos,” kata VP Financial Service Product Management PT Pos Indonesia, Yudha Pribadhi.
Marak Meterai Palsu
Kemajuan teknologi itu sendiri bak dua sisi mata uang. Satu sisi akan menyuguhkan hal baik atau positif dari fungsinya, dan sisi lainnya melahirkan penyalahgunaan akan fungsi dan tujuannya. Sama dengan keberadaan meterai, baik meterai tempel dan e-meterai.
Beberapa waktu belakangan, meterai palsu marak beredar di tengah masyarakat. Peredaran ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan karena bisa berimplikasi pada keabsahan dokumen bermeterai.
Meterai palsu pun ditengarai sengaja dijual di market place. Meterai tempel dan e-meterai harga dasarnya sama-sama Rp10 ribu. Meterai tempel misalnya, dijual dengan harga yang jauh di bawah harga dasar meterai cetak itu sendiri, ada yang menjual di harga Rp6 ribu, dan ada yang Rp8 ribu.
Berita Terkait
-
Pos Indonesia Lanjutkan Kesuksesan Tahun 2022 dengan Transformasi Digital di 2023
-
Pos Indonesia Layani 250.000 Transaksi BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022
-
Lepaskan 524 PMI ke Korea, Pos Indonesia Siapkan Pospay untuk Bantu Keperluan Pekerja Migran
-
Saksikan Pelepasan 524 PMI ke Korea, Pos Indonesia Siap Bantu Keperluan Pekerja Migran Indonesia
-
Transformasi Digital Pos Indonesia Dinilai Sudah "On the Right Track"
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit