SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan di Kota Tangerang Selatan jadi korban kekerasan seksual. Parahnya, aksi tercela ini dilakukan oleh anak belasan tahun.
Korban berinisial MEU (5) merupakan warga Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Aksi pencabulan bocah itu diketahui terjadi pada 11 September 2022.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur itu ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada 13 September 2022.
Laporannya teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/1690/IX/2022/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 September 2022.
Namun, hingga saat ini, pelaku belum diamankan oleh kepolisian. Padahal, kasusnya sudah berjalan hampir setahun.
Terduga pelaku yang dilaporkan ada tiga orang anak. Yakni E (14 tahun), A (13), dan J (8). Ketiganya merupakan tetangga korban.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto membenarkan ihwal adanya kasus tersebut. Tri menjelaskan kronologis aksi pencabulan anak di bawah umur itu.
Saat itu, korban MEU dijemput oleh temannya minta uang buat naik odong-odong sekira pukul 19.00 WIB. Satu jam kemudian korban pulang ke rumah sambil menangis dan mengaku ke orangtuanya ketakutan karena pulang sendiri.
"Tetapi malamnya saat tidur korban mengeluh sakit di area kemaluannya. Kepada orangtuanya korban mengaku, kemaluannya ditusuk oleh pelaku berinisial J."
Baca Juga: UPTD P2A Tangsel Minta Hukuman Suami Aniaya Istri Hamil Diperberat
"Kemudian ke dokter korbang ngaku kalau ada pelaku lain E dan A yang memegangi tangan dan kakinya," kata Tri ditemui di kantornya, Senin (24/7/2023).
Tri menerangkan, korban juga bercerita diancam oleh kedua pelaku lain untuk tak menyebutkan namanya jika aksi tercela itu diketahui oleh orang lain.
"E dan A ngancem kalau ketahuan bilangnya J aja," terang Tri.
Tri menyebut, pihak keluarga korban dan terduga pelaku sudah melakukan pertemuan bersama RT setempat. Namun, orangtua terduga pelaku tak percaya anaknya melakukan pencabulan itu.
"Informasi terakhir dari keluarga korban bahwa kasus tetap berjalan," ungkap Tri.
Tri mengaku, tak mengetahui soal alasan pengusutan kasus yang memakan waktu hampir satu tahun itu. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan dari Polres Tangsel.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi
-
IUCN Sebut Menhut Paham Akar Persoalan Konservasi Gajah Indonesia
-
Kebutuhan Lift dan Eskalator Meningkat Seiring Pertumbuhan Properti Modern
-
Lift Rumah Makin Diminati, Hunian Mewah Kini Utamakan Kenyamanan dan Aksesibilitas
-
Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Siap Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat