SuaraJakarta.id - Seorang bocah perempuan di Kota Tangerang Selatan jadi korban kekerasan seksual. Parahnya, aksi tercela ini dilakukan oleh anak belasan tahun.
Korban berinisial MEU (5) merupakan warga Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Aksi pencabulan bocah itu diketahui terjadi pada 11 September 2022.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur itu ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan pada 13 September 2022.
Laporannya teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/1690/IX/2022/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 September 2022.
Namun, hingga saat ini, pelaku belum diamankan oleh kepolisian. Padahal, kasusnya sudah berjalan hampir setahun.
Terduga pelaku yang dilaporkan ada tiga orang anak. Yakni E (14 tahun), A (13), dan J (8). Ketiganya merupakan tetangga korban.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto membenarkan ihwal adanya kasus tersebut. Tri menjelaskan kronologis aksi pencabulan anak di bawah umur itu.
Saat itu, korban MEU dijemput oleh temannya minta uang buat naik odong-odong sekira pukul 19.00 WIB. Satu jam kemudian korban pulang ke rumah sambil menangis dan mengaku ke orangtuanya ketakutan karena pulang sendiri.
"Tetapi malamnya saat tidur korban mengeluh sakit di area kemaluannya. Kepada orangtuanya korban mengaku, kemaluannya ditusuk oleh pelaku berinisial J."
Baca Juga: UPTD P2A Tangsel Minta Hukuman Suami Aniaya Istri Hamil Diperberat
"Kemudian ke dokter korbang ngaku kalau ada pelaku lain E dan A yang memegangi tangan dan kakinya," kata Tri ditemui di kantornya, Senin (24/7/2023).
Tri menerangkan, korban juga bercerita diancam oleh kedua pelaku lain untuk tak menyebutkan namanya jika aksi tercela itu diketahui oleh orang lain.
"E dan A ngancem kalau ketahuan bilangnya J aja," terang Tri.
Tri menyebut, pihak keluarga korban dan terduga pelaku sudah melakukan pertemuan bersama RT setempat. Namun, orangtua terduga pelaku tak percaya anaknya melakukan pencabulan itu.
"Informasi terakhir dari keluarga korban bahwa kasus tetap berjalan," ungkap Tri.
Tri mengaku, tak mengetahui soal alasan pengusutan kasus yang memakan waktu hampir satu tahun itu. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan dari Polres Tangsel.
Berita Terkait
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Benyamin Davnie: Kritik Mahasiswa adalah Energi, Kami Berpacu dengan Waktu Benahi Sampah Tangsel
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang