SuaraJakarta.id - Komunitas Pesepeda Bike to Work (B2W) melayangkan gugatan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Heru dinilai telah melakukan malpraktik dalam penataan kota selama menjabat sebagai kepala daerah.
Ketua B2W, Fahmi Saimima mengatakan, Heru Budi melakukan malpraktik dalam tata kota lantaran minim berupaya menjamin keamanan dan keselamatan pesepeda di Jakarta.
"Gugatan kali ini tentang malpraktik Tata Kelola Kota Jakarta, dalam usaha menjamin keamanan pesepeda," ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Gugatan tersebut sudah dikuasakan ke kuasa hukumnya melalui AMAR Law Firm. Saat ini, pihaknya sedang memasuki proses upaya administratif.
Baca Juga: Tak Ada Anggaran untuk Tambah Jalur Sepeda Berujung Penghargaan Dicabut? Ini Alasan Pemprov DKI
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan ada sejumlah dugaan tindakan malpraktik yang dilakukan Heru dalam setahun ini.
Pertama adalah pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda yang semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp 38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan pada November 2022.
Lalu, pada April 2023, Heru melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda.
"Mei 2023, 18 ruas jalan Ibu Kota diperintahkan diaspal ulang dengan dalih menyambut KTT Asean tetapi dengan menutup jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula," jelasnya.
Selanjutnya, pada Oktober 2023, Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda. Dishub berdalih pembatas ini membahayakan pengendara lain.
Baca Juga: Jakarta Tak Lagi Sandang Kota Ramah Sepeda Versi B2W Indonesia, Begini Pembelaan Dishub DKI
Terakhir, Draft Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 pembangunan Lajur Sepeda Sebesar Rp 4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan atau pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.
"Dari sekian banyak yang kami jadikan bukti nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," katanya.
Berita Terkait
-
Mau Undang Cagub Bahas Nasib City Branding, +Jakarta Peninggalan Anies Curhat Gak Dapat Bantuan di Era Heru Budi
-
Gugatan Cawapres Gibran Ditolak PTUN, PDIP: Kami Hormati Keputusan Hakim
-
Drama Gugatan Cawapres Gibran, PDIP Rasakan Kejanggalan yang Tidak Biasa di Hakim PTUN
-
Usai Gugatan Cawapres Gibran Kandas di PTUN, Gayus PDIP: Tak Perlu Ada Upaya Lain
-
Gugatan ke KPU soal Pencalonan Gibran Ditolak PTUN, Begini Reaksi PDIP
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum