SuaraJakarta.id - Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno menyebut pihaknya masih menyimpan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot di masa tenang Pemilu 2024 ini. Kemungkinan, segala bentuk spanduk, baliho, poster, stiker, dan sejenisnya bakal dimusnahkan.
"APK sementara masih diamankan dulu, nanti kemungkinan dimusnahkan," ujar Adi kepada wartawan, Kamis (13/2/2024).
Menurut Adi, Satpol PP memang memiliki gudang penyimpanan barang sitaan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. APK yang ditertibkan juga diamankan di tempat itu.
"Secara umum masih ditampung di Gudang Satpol PP, Cakung Jakarta Timur," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
Adi juga menyebut petugas masih melakukan pencopotan secara rutin tiap malam sampai masa tenang kampanye berakhir 13 Februari mendatang. Penertiban dilakukan secara bertahap dari jalan protokol hingga permukiman.
"Ini (pencopotan APK) terus dilakukan sampai tanggal 13 malam," katanya lagi.
Hingga hari kedua masa tenang pada Selasa (12/2/2024), petugas telah menurunkan 309.633 APK di seluruh wilayah Ibu Kota.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan jumlah tersebut merupakan rekapitulasi keseluruhan APK yang diturunkan sejak hari pertama masa tenang.
"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, Baliho 26.861 lembar, Banner 92.831 lembar, Bendera 100.941 lembar, Pamflet/Stiker 16.340 lembar dan Lainnya 10.044 lembar," ujar Arifin kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Amankan TPS Pemilu, Polda Metro Jaya Bersiap Sebar Belasan Ribu Personel Ke 13 Polres
Berdasarkan satuan wilayahnya, petugas di Jakarta pusat menurunkan 66.102 APK. Lalu, Jakarta Utara 29.528 APK, Jakarta Barat : 52.966 APK, Jakarta Selatan 75.965 APK, Jakarta Timur 78.488 APK, Kabupaten Kepulauan Seribu 3.018 APK, dan tingkat Provinsi 3.566 APK
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," ujar Arifin.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
-
Amankan TPS Pemilu, Polda Metro Jaya Bersiap Sebar Belasan Ribu Personel Ke 13 Polres
-
Baliho Caleg Roboh yang Buat Celaka Pengendara Bisa Diperkarakan Pidana, Begini Kata Polda Metro Jaya
-
Bersiap Layani Caleg Gagal, Pemkot Jakpus Siagakan Layanan Faskes Jiwa Di Puskesmas Dan Rumah Sakit
-
Ringankan Beban Warga, Relawan Prabowo-Gibran Gelar Bazar Sembako Murah Di Taman Sari
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi
-
DJKI Luncurkan Pemeriksaan Daring untuk Tingkatkan Pelayanan Indikasi Geografis
-
Panduan Cerdas Memilih Lantai Granit Sesuai Tipe Rumah
-
Review Mustika Ratu Hair Tonic: Solusi Legendaris Penumbuh Rambut di Bawah Rp 50 Ribu