SuaraJakarta.id - Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Adi Krisno menyebut pihaknya masih menyimpan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot di masa tenang Pemilu 2024 ini. Kemungkinan, segala bentuk spanduk, baliho, poster, stiker, dan sejenisnya bakal dimusnahkan.
"APK sementara masih diamankan dulu, nanti kemungkinan dimusnahkan," ujar Adi kepada wartawan, Kamis (13/2/2024).
Menurut Adi, Satpol PP memang memiliki gudang penyimpanan barang sitaan di kawasan Cakung, Jakarta Timur. APK yang ditertibkan juga diamankan di tempat itu.
"Secara umum masih ditampung di Gudang Satpol PP, Cakung Jakarta Timur," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
Adi juga menyebut petugas masih melakukan pencopotan secara rutin tiap malam sampai masa tenang kampanye berakhir 13 Februari mendatang. Penertiban dilakukan secara bertahap dari jalan protokol hingga permukiman.
"Ini (pencopotan APK) terus dilakukan sampai tanggal 13 malam," katanya lagi.
Hingga hari kedua masa tenang pada Selasa (12/2/2024), petugas telah menurunkan 309.633 APK di seluruh wilayah Ibu Kota.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan jumlah tersebut merupakan rekapitulasi keseluruhan APK yang diturunkan sejak hari pertama masa tenang.
"309.633 APK yang telah kami turunkan terdiri dari spanduk 62.616 lembar, Baliho 26.861 lembar, Banner 92.831 lembar, Bendera 100.941 lembar, Pamflet/Stiker 16.340 lembar dan Lainnya 10.044 lembar," ujar Arifin kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Baca Juga: Amankan TPS Pemilu, Polda Metro Jaya Bersiap Sebar Belasan Ribu Personel Ke 13 Polres
Berdasarkan satuan wilayahnya, petugas di Jakarta pusat menurunkan 66.102 APK. Lalu, Jakarta Utara 29.528 APK, Jakarta Barat : 52.966 APK, Jakarta Selatan 75.965 APK, Jakarta Timur 78.488 APK, Kabupaten Kepulauan Seribu 3.018 APK, dan tingkat Provinsi 3.566 APK
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, penururan APK bersinergi dengan berbagai unsur seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif (caleg), dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
"Tentunya kami akan terus melakukan penurunan APK hingga masa tenang pemilu berakhir pada 13 Februari 2024," ujar Arifin.
Berita Terkait
-
Klaim Perusakan APK Makin Masif Jelang Pencoblosan, Kubu RK-Suswono Janji Bakal Seret Pelakunya ke Bawaslu
-
Apa Itu APK? Apakah Aman Didownload? Ini Penjelasannya
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Murka APK Dirusak, Kubu RK-Suswono Lapor ke Bawaslu: Kita Cari Pelaku
-
Pemilu Ramah Disabilitas Masih Jauh Panggang dari Api
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja