Fabiola Febrinastri
Jum'at, 08 Maret 2024 | 15:05 WIB
Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia, Haris, dalam Rakornas 2024, Jawa Barat, pada 28-29 Februari 2024. (Dok: Pos Indonesia)

"Ada keinginan kami, PT Pos Indonesia bisa ikut sebagai distributor dari elektronik meterai. Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai ini," ujar Haris.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan Meterai Elektronik. Distribusi dan penjualan e-Meterai  dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui PT Pos Finansial Indonesia (POSFIN).

Penerbitan e-Meterai sejalan dengan aturan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan PMK Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Bea Materai yang menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985.

“Jadi khusus untuk e-metrai ini, metrai elektronik ini, pemerintah telah menunjuk peruri sebagai distributor tunggal penjualan e-metrai ini. Sama seperti kalau metrai tempel hanya ditunjuk PT Pos. Ini kan perlu memang butuh proses untuk menggiring masyarakat untuk melakukan, untuk menggunakan metrai elektronik. Kalau melihat dalam evaluasi yang saat ini berjalan, itu penggunaan e-metrai ini masih jauh ya dari target pemerintah. Karena itu kemarin ada wacana, karena memang kalau kita cerita metrai ini, mungkin di benak orang memang masih PT Pos Indonesia,” kata Haris.

Baca Juga: Pos Indonesia Bagikan BLT El Nino kepada 13 Ribu KPM di Bandung

PosIND memang belum menjadi distributor e-meterai. Namun, mereka cukup berkontribusi dalam menyemarakkan penjualan e-meterai.

"Kalau sekarang kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi dengan pihak ketiga kami kerja sama. Artinya, masyarakat yang membutuhkan e-meterai bisa membeli di Kantorpos melalui aplikasi Pospay. Tapi, kami bekerja sama dengan pihak ketiga. Karena kami bukan sebagai distributor. Bahasa sederhananya kami membeli dari pihak ketiga dan ikut menjualkan. Jadi nanti harapkannya kita memang menjadi distributor. Jadi PT. Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik," tuturnya.

Pembelian e-meterai, lanjut Haris, memang telah tersedia di aplikasi Pospay, seperti beberapa distributor lain yang menjual e-meterai.

“PT Post Indonesia tidak termasuk di sana (sebagai distributor). Tapi kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Karena tadi ada kebutuhan masyarakat, karena mereka membutuhkan metrai, kita coba membantu memudahkan masyarakat dengan menggunakan aplikasi pospay kita. Nah jadi nanti ke depan akan leluasa untuk memasarkan e-meterai ini jika memang menjadi bagian tugas dari kita kalau kita sudah jadi distributor,” pungkas Haris.

Baca Juga: Pos Indonesia dan Bank Muamalat Jalin Sinergi Pendaftaran Haji

Load More