Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 19 April 2024 | 19:54 WIB
Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI, Heru Hermawanto. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Heru Hermawanto tak terima anggaran Rp 22,2 miliar untuk restorasi rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat disebut fantastis. Ia menilai besaran tersebut adalah angka yang wajar untuk pengerjaannya.

Heru mengatakan, Rp22,2 miliar sudah mencakup pengerjaan keseluruhan bangunan. Sementara pada 2023 lalu, perbaikan atap rumah dinas Gubernur DKI saja memakan biaya Rp 2,9 miliar.

"Fantastisnya gimana? Itu keseluruhan (Rp 22,2 miliar), kemarin itu (Rp 2,9 miliar) itu hanya atap, penggantian atap saja," ujar Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Heru menjelaskan, pengerjaan restorasi itu mencakup interior, eksterior, landskap, hingga penambahan sejumlah bangunan. Ia menyebut proyek ini sebenernya sudah direncanakan sejak lama.

Baca Juga: Silaturahmi di Rumah Dinas Anies Baswedan, Pimpinan Ormas Tegaskan Tidak Ada Teriakan Presiden: Tidak Ada ke Arah Sana

Selain itu, ia ingin nantinya setelah dikerjakan rumah ini tak hanya menjadi sekadar tempat tinggal, tapi juga bisa mengakomodir kebutuhan urusan kepala daerah.

"Ini juga kan rumah dinas gubernur, yang perlu ditambahin fasilitas, yang dulu kan, rumah itu kan rumah ya awalnya. Nah ini menjadi rumah jabatan yang perlu kebutuhan-kebutuhannya," jelasnya.

"Fasilitas penunjang gubernur misal protokoler, kemudian macem-macam itu kan fasilitasnya kan skrng nempel nempel ditambahin di samping-samping nah itulah yang kita benahin," tambah dia.

Selain itu, karena bangunan yang berstatus cagar budaya, maka rumah dinas gubernur memiliki biaya yang cukup mahal dalam pengerjaannya.

"Kalau dari sisi harga saja kan sebenarnya itu rumah emang rata rata segitu lah, per meter persegi sekian, misalkan taroh Rp 8 juta sampai Rp 10 juta, kalau rumah jabatan pasti di atas itu. Nah itu dikali sekian meter per segi kira-kira gitu," imbuhnya.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan Ormas di Rumah Dinas jelang Lengser, Anies: Lihat Satu Bulan ke Depan

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan restorasi pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada tahun 2024 ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar.

Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian, keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu (17/4/2024).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).

Metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender. Pemprov DKI tidak mempersilakan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya.

"Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," tulis situs tersebut.

Rencananya pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas ini dilakukan pada Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025.

"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp 22.288.335.510," tulisnya.

Diketahui, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta masuk dalam cagar budaya tipe B. Artinya, terdapat sejumlah batasan rehabilitasi bangunan ini.

Di antaranya, seperti bagian dalam gedung cagar budaya boleh diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan. Kemudian, material renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai kebutuhan, serta hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah.

Load More