SuaraJakarta.id - Perdebatan mengenai siapakah Orang Asli Papua atau OAP semakin mengemuka menjelang perhelatan Pilkada 2024. Diskusi pun dilakukan oleh berbagai kalangan. Perbedaan pandangan tentang definisi OAP yang berkembang turut mempengaruhi konstalasi politik di tanah Papua.
Sebagai akademisi sekaligus senator perwakilan daerah Papua Barat, Filep Wamafma menguraikan pandangan dan pendapatnya berdasarkan sejumlah pendekatan. Pendekatan itu antara lain pendekatan definisi, pendekatan Antropologi Hukum hingga pendekatan Politik Hukum.
“Saya memandang dan melihat bahwa sampai dengan saat ini belum ada satu konsep, baik konsep dalam tatanan hukum adat maupun tatanan hukum formal peraturan perundang-undangan skala nasional ataupun skala di daerah yang merumuskan tentang definisi orang asli Papua,” ungkap Filep Wamafma dalam tayangan yang disiarkan langsung dari youtube Jas Merah TV.
“UU Otsus telah merumuskan definisi itu, tapi kemudian terjadi problematika, perbedaan pandangan dan perselisihan tentang definisi dan siapa sesungguhnya OAP. Klaim yang ada mengakibatkan pertentangan dan perdebatan yang menimbulkan konflik sosial, konflik politik yang berkembang dalam kehidupan sosial, berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, sebagai akademisi dan juga senator bagi saya penting sekali untuk membagi pandangan, semoga bisa bermanfaat untuk memberikan pertimbangan, persetujuan dan kebijakan-kebijakan lainnya untuk OAP,” sambungnya.
Pendekatan Definisi
Menurut Filep Wamafma, definisi orang asli Papua diantaranya termuat dalam undang-undang Otonomi Khusus pasal 1 Poin 22 yang menyebutkan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
“Bagian ini menurut pendapat saya setelah lakukan pengkajian, maka saya berpendapat bahwa suku-suku Nusantara lainnya yang datang ke Papua di abad 15, 16, 17 atau sebelumnya belum tentu disebut sebagai orang asli Papua. Karena yang disebut sebagai orang asli Papua adalah secara kodrat, secara ciptaan dianugerahkan oleh Yang Maha Kuasa, sejak awal suku sebagai identitas utama hidup di tanah Papua,” jelasnya.
Filep lantas menyebutkan suku migran yang datang sejak lama dari luar Papua itu dapat disebut sebagai orang asli Papua dengan syarat, diantaranya yakni adanya pengakuan atau pengangkatan bahwa mereka adalah orang asli Papua, juga dengan adanya pengecualian.
“Yang pertama adalah mereka yang mengangkat sebagai bagian daripada suku-suku asli Papua itu tentu dengan konsekuensi yakni mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan hak-hak sebagaimana hak-hak yang dimiliki oleh masyarakat adat pada umumnya. Sehingga apabila suatu masyarakat adat menerima suku-suku Nusantara atau suku-suku lain yang datang ke Papua sebagai orang asli Papua maka konsekuensinya adalah wilayah adat itu juga adalah bagian satu kesatuan yang diberikan kepada mereka yang datang pada waktu itu,” urainya.
Baca Juga: Bukan Cawapres, Golkar Persiapkan Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar atau Pilkada DKI
“Yang kedua bahwa segala hukum adat yang berlaku baik oleh suku-suku Nusantara atau migran yang datang berabad-abad tahun lamanya ke Papua, dalam praktik praktik kehidupan mereka di Papua tentu mereka juga telah menerapkan nilai-nilai hukum-hukum adat di Papua. Yang ketiga, mereka juga telah diberikan wilayah adat, memperoleh struktur kelembagaan yang diakui oleh masyarakat adat dan yang paling penting adalah mereka diakui sebagai bagian dari suku-suku asli Papua dalam keputusan-keputusan musyawarah adat,” kata Filep lagi.
Dia menekankan, definisi OAP sangat penting dipahami karena sampai dengan saat ini suku-suku asli Papua baru terdata berjumlah 250 suku, di luar 250 suku itu tidak terdaftar dan tidak diakui sehingga bukanlah orang asli Papua.
Pendekatan Antropologi Hukum
Dalam perspektif pendekatan ini, Filep menerangkan bahwa ilmu antropologi hukum mengidentifikasi manusia berdasarkan sisi biologisnya dan hubungan perkawinan. Dari aspek ini kemudian diuraikan dalam beberapa aspek atau unsur yang terkandung di dalam definisi dan deskripsi tentang antropologi hukum.
“Antropologi hukum hakikatnya menggambarkan tentang identitas manusia. Pada kesempatan ini ada 3 unsur penting jika kita kaitan dengan topik kita, pertama, manusia yang dimaksud dalam antropologi hukum adalah orang-orang yang memiliki kesamaan tradisi dan aktivitas-aktivitas serta kebiasaan dalam suatu wilayah atau tempat, baik dalam hubungan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
“Yang kedua adalah dalam kehidupan manusia menurut antropologi memiliki nilai-nilai yang tersirat dan terpelihara dalam tatanan masyarakat itu. Ketiga adanya identitas fisik yakni tubuh, rambut, wajah, kulit yang sama yang tidak memiliki perbedaan. Inilah tiga unsur penting apabila kita kaji dari pendekatan antropologi hukum,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Hadiri Halal Bihalal & Tasyakuran Milad PKS, Ketua DPD RI: Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
-
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
-
Benyamin Davnie Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Tangsel dari PDIP: Saya Ingin Banyak Dukungan
-
Ketua DPD RI Dukung Obligasi Daerah, Tetapi Harus Ketat dan Terukur
-
LaNyalla Minta Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM Subsidi
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
10 Tempat Andalan Thrifting di Jakarta, Tren Berkembang Pesat Meski Ada Regulasi Ketat
-
Jakarta Jadi Kota Global? Wagub Rano Karno Ungkap Strategi Jitu di Hadapan Siswa
-
JCI Batavia Umumkan 10 Tokoh Muda Inspiratif Indonesia Nominasi TOYP 2025
-
Detik-Detik Mencekam Penculikan Kepala Cabang Bank Terekam CCTV: Ditemukan Tewas di Sawah
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Cek 5 Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru