SuaraJakarta.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menambah syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat untuk jalur perpindahan tugas orang tua. Untuk PPDB tahun ini, calon siswa harus menyertakan surat pindah domisili.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, kebijakan ini dilakukan seiring dengan rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penataan administrasi kependudukan.
"(Persyaratan) tahun kemarin hanya surat keterangan domisili, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ujar Purwo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5/2024).
Purwo mengatakan, orang tua bisa mengurus surat perpindahan domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) wilayah asal.
Baca Juga: Tenang, Siswa Yang KJP Dicabut Masih Bisa Ikut PPDB Jakarta Tahun Ini
Setelah mendapatkan surat tersebut dari Disdukcapil DKI, orang tua bisa melampirkannya dalam surat pendaftaran PPDB.
Selain itu, orang tua murid juga harus melampirkan kartu keluarga (KK) maksimal satu tahun terakhir masa pembuatannya.
"Dengan aturan bahwa tidak sekedar surat keterangan domisili, tapi perpindahan domisili orangtua dan anaknya, akan menyaring teman-teman kita yang pindah tugas. Tidak ada lagi orangtuanya pindah, anaknya enggak," terang Purwosusilo.
Diketahui, PPDB tahun ajaran 2024/2025 dilaksanakan secara daring atau online melalui ppdb.jakarta.go.id.
Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.
Baca Juga: Masih Jauh Dari Ideal, Kuota Sekolah Negeri Di Jakarta Belum Bisa Tampung 50% Calon Siswa
Adapun, total daya tampung jenjang SDN: 95.677 peserta didik; jenjang SMPN: 71.093 peserta didik dengan perkiraan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebanyak 151.164 peserta didik dan persentase daya tampung 47,03 persen; jenjang SMAN: 29.559 peserta didik; serta jenjang SMKN: 20.130 peserta didik dengan perkiraan CPDB sebanyak 139.841 dan persentase daya tampung 35,53 persen.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
-
Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
-
Janji Tinggal Janji? Warga Kampung Bayam Gigit Jari, Kunci KSB dari Gubernur Pramono Cuma Simbolis!
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota