SuaraJakarta.id - Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module Card (SIM Card) dengan memanipulasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) secara ilegal dengan korban ribuan orang.
"Sindikat beranggotakan tujuh orang ini memanipulasi data KTP dan KK milik orang lain yang dipergunakan untuk aktivasi SIM Card," kata Kapolsek Kawasan Kalibaru Kompol Bagin Efrata Barus di Jakarta, Selasa (4/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Ia mengatakan kartu SIM yang telah diaktivasi menggunakan data palsu itu dijual secara masif melalui berbagai platform.
Kompol Bagin Efrata Barus mengatakan para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.
Menurut dia kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru melakukan patroli siber dan mendapati banyaknya praktik jual-beli kartu SIM melalui beberapa media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama yakni ASY di wilayah Koja, Jakarta Utara pada 25 Februari 2025.
Saat itu, ASY kedapatan menjual 350 buah kartu perdana Axis yang diregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
Selanjutnya anggota melakukan pengembangan di dua lokasi, lokasi pertama yang dijadikan untuk melakukan registrasi kartu perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain di Cipinang Besar, Jakarta Timur.
Kemudian lokasi yang kedua dijadikan untuk melakukan produksi pembuatan ataupun registrasi akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana yang telah diaktivasi di Jalan Bintara, Bekasi.
Baca Juga: Bekasi Banjir, Laga Persija vs PSIS di Stadion Patriot Resmi Ditunda
Ia menjelaskan dari hasil pengembangan di dua lokasi tersebut, polisi menangkap enam orang lainnya termasuk pemimpin dari sindikat penjualan kartu SIM ilegal ini.
"Sindikat ini dipimpin oleh tersangka berinisial TBM yang berperan memfasilitasi dan mengkoordinir bisnis ilegal ini," kata dia.
Selanjutnya tersangka berinisial MAF, yang berperan melakukan registrasi perdana aktif menggunakan NIK dan nomor KK milik orang lain.
Kemudian, lima tersangka masing-masing ASY, MH, MFH, AG, sama-sama berperan membuat akun Telegram dan akun WhatsApp menggunakan kartu perdana aktif.
Ia mengatakan pelaku TBM membeli data pribadi orang lain lewat Facebook, dengan harga per NIK dan nomor KK sebesar Rp200.
Dan total keseluruhan yang data NIK dan nomor KK yang telah diperoleh oleh tersangka MAF yaitu sebanyak 10.000 data NIK dan nomor KK dalam bentuk (Microsoft) Excel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
7 Merek Parfum Lokal Indie yang Belum Banyak Diketahui Orang, tapi Wanginya Bikin Jatuh Cinta
-
Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Meninggal di Penjara, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
8 Mobil Bekas Paling Irit yang Bisa Jalan Lebih dari 15 Km per Liter
-
Menyambut Hari Ibu, bTaskee Luncurkan Layanan Child Care untuk Mendukung Para Ibu di Indonesia