SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menandatangani nota kesepakatan untuk memperkuat ekonomi kreatif.
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menteri Ekraf RI Teuku Riefky Harsya di Balairung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/3/2025) seperti dimuat ANTARA.
Kerja sama ini tak hanya untuk mendukung Jakarta menjadi kota global melainkan juga sebagai upaya mengembangkan ekonomi kreatif.
"Kerja sama ini untuk mendukung Jakarta sebagai kota global, yang juga termasuk dalam 'timeline executive action' program 100 hari Gubernur dan Wagub DKI Jakarta," kata Pramono.
Kerja sama ini juga menjadi kolaborasi untuk menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, sebagai wujud implementasi Astacita, khususnya peningkatan lapangan kerja, kewirausahaan dan industri kreatif.
Pramono berharap ekosistem ekonomi kreatif menguatkan peran baru Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global bisa terus berkembang sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pramono menilai, Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional memiliki potensi besar dalam sektor ekonomi kreatif.
Berdasarkan data BPS tahun 2024, sektor ekonomi kreatif berkontribusi hampir 11 persen terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI Jakarta.
Karena itu, kerja sama yang dilakukan menjadi langkah strategis dalam mengembangkan berbagai aspek ekonomi kreatif, seperti pengembangan kegiatan tematik yang dapat meningkatkan daya tarik wisata dan industri kreatif di Jakarta.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kemacetan di Jakarta Bergeser Jelang Berbuka Puasa
Selanjutnya peningkatan dan optimalisasi koridor ekonomi kreatif di berbagai wilayah Jakarta dan penyediaan fasilitas dan pemasaran bagi pelaku ekonomi kreatif agar dapat menembus pasar global.
Selain itu pertukaran data dan informasi sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih efektif.
Pramono menyatakan, kesepakatan ini bisa menjadi landasan untuk mengupayakan berbagai aksi nyata yang memberi manfaat langsung bagi para pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif di Jakarta.
Dengan demikian, perekonomian Kota Jakarta mampu bergerak lintas sektor makro dan mikro, sekaligus meningkatkan kualitas ekonomi kreatif yang mendongkrak kesejahteraan pelaku industrinya.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mendukung implementasi kesepakatan ini. "Peran aktif dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan inisiatif ini dapat berjalan dengan optimal," katanya.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengungkapkan bahwa olaborasi dengan DKI Jakarta untuk penguatan ekonomi kreatif di berbagai bidang, mulai dari sektor kuliner, fesyen, pertunjukan seni, film animasi, hingga "games developer".
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar