Ia sepakat dengan pandangan pemerintah bahwa penutupan pabrik-pabrik besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Indonesia dan PT Yamaha Music Product Asia disebabkan oleh penurunan permintaan pasar ekspor, ketatnya persaingan global, dan strategi bisnis perusahaan yang berfokus pada efisiensi biaya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) turut memberi tekanan besar pada sektor manufaktur.
"Beban produksi bertambah dengan kebijakan kenaikan UMP yang terjadi setiap tahun, tanpa disertai dengan peningkatan produktivitas yang signifikan. Kenaikan UMP ini berimbas langsung pada biaya tenaga kerja yang semakin tinggi, yang kemudian menurunkan daya saing produk di pasar global," jelasnya.
Menurut Zenzia, banyak perusahaan, terutama yang bergerak di sektor manufaktur dan tekstil, merasa tertekan dengan biaya produksi yang terus membengkak, sementara di sisi lain, pasar domestik dipenuhi dengan produk impor yang lebih murah.
"Ketika UMP terus naik tanpa disertai perbaikan dalam efisiensi dan teknologi produksi, maka beban biaya akan terus meningkat. Hal ini membuat banyak perusahaan kesulitan bersaing, baik di pasar domestik maupun global," ujarnya.
Hal lain yang tak kalah krusial menyangkut jaminan keamanan bagi investor. Tanpa adanya jaminan yang jelas mengenai perlindungan hukum, investor akan ragu menanamkan modalnya.
"Keamanan investasi tidak hanya mencakup perlindungan atas aset dan hak-hak investor, tetapi juga jaminan terhadap keberlanjutan usaha yang mereka lakukan. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan kerangka hukum yang kuat dan transparan, yang mampu mengurangi risiko dan ketidakpastian bagi investor," jelasnya.
"Investor hanya akan menanamkan modal mereka dalam lingkungan yang stabil dan aman, di mana hak mereka dihormati dan dilindungi. Tanpa adanya kepastian hukum, investasi akan terhambat dan perekonomian akan kesulitan berkembang," pungkasnya.
Zenzia berpandangan, tidak hanya melindungi investor secara individu, tetapi juga mendorong peningkatan investasi asing yang pada gilirannya dapat meningkatkan lapangan pekerjaan, memperbaiki infrastruktur, dan memperkuat perekonomian nasional. Selain itu, jaminan hukum juga dapat menarik investor yang mencari kestabilan untuk merencanakan investasi jangka panjang.
Baca Juga: Jakarta Jadi Daerah Tertinggi PHK, Begini Kta Disnaker DKI
Berita Terkait
-
Jakarta Jadi Daerah Tertinggi PHK, Begini Kta Disnaker DKI
-
Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
-
Berkat Talkshow Wealth Tea Time, BRI Kerek Penjualan SBN SR020 hingga Rp1,5 Triliun
-
Buron Sejak 2015, Perempuan Penipu Investasi Emas Rp 3,7 M Tertangkap Di Bekasi
-
Di Forum Internasional Ganjar Bicara Investasi Dan Penegakkan Hukum, Janji Permudah Investasi
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus