Ia sepakat dengan pandangan pemerintah bahwa penutupan pabrik-pabrik besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, PT Yamaha Indonesia dan PT Yamaha Music Product Asia disebabkan oleh penurunan permintaan pasar ekspor, ketatnya persaingan global, dan strategi bisnis perusahaan yang berfokus pada efisiensi biaya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) turut memberi tekanan besar pada sektor manufaktur.
"Beban produksi bertambah dengan kebijakan kenaikan UMP yang terjadi setiap tahun, tanpa disertai dengan peningkatan produktivitas yang signifikan. Kenaikan UMP ini berimbas langsung pada biaya tenaga kerja yang semakin tinggi, yang kemudian menurunkan daya saing produk di pasar global," jelasnya.
Menurut Zenzia, banyak perusahaan, terutama yang bergerak di sektor manufaktur dan tekstil, merasa tertekan dengan biaya produksi yang terus membengkak, sementara di sisi lain, pasar domestik dipenuhi dengan produk impor yang lebih murah.
Baca Juga: Jakarta Jadi Daerah Tertinggi PHK, Begini Kta Disnaker DKI
"Ketika UMP terus naik tanpa disertai perbaikan dalam efisiensi dan teknologi produksi, maka beban biaya akan terus meningkat. Hal ini membuat banyak perusahaan kesulitan bersaing, baik di pasar domestik maupun global," ujarnya.
Hal lain yang tak kalah krusial menyangkut jaminan keamanan bagi investor. Tanpa adanya jaminan yang jelas mengenai perlindungan hukum, investor akan ragu menanamkan modalnya.
"Keamanan investasi tidak hanya mencakup perlindungan atas aset dan hak-hak investor, tetapi juga jaminan terhadap keberlanjutan usaha yang mereka lakukan. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk menyediakan kerangka hukum yang kuat dan transparan, yang mampu mengurangi risiko dan ketidakpastian bagi investor," jelasnya.
"Investor hanya akan menanamkan modal mereka dalam lingkungan yang stabil dan aman, di mana hak mereka dihormati dan dilindungi. Tanpa adanya kepastian hukum, investasi akan terhambat dan perekonomian akan kesulitan berkembang," pungkasnya.
Zenzia berpandangan, tidak hanya melindungi investor secara individu, tetapi juga mendorong peningkatan investasi asing yang pada gilirannya dapat meningkatkan lapangan pekerjaan, memperbaiki infrastruktur, dan memperkuat perekonomian nasional. Selain itu, jaminan hukum juga dapat menarik investor yang mencari kestabilan untuk merencanakan investasi jangka panjang.
Baca Juga: Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
Berita Terkait
-
Jakarta Jadi Daerah Tertinggi PHK, Begini Kta Disnaker DKI
-
Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
-
Berkat Talkshow Wealth Tea Time, BRI Kerek Penjualan SBN SR020 hingga Rp1,5 Triliun
-
Buron Sejak 2015, Perempuan Penipu Investasi Emas Rp 3,7 M Tertangkap Di Bekasi
-
Di Forum Internasional Ganjar Bicara Investasi Dan Penegakkan Hukum, Janji Permudah Investasi
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Strategi Mendapatkan DANA Kaget Tercepat: Dari Grup Komunitas Hingga Notifikasi
-
5 Motor Ini Sering Dipakai Boncengan 4 di Indonesia, Jadi Pengganti Mobil Keluarga
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Asli Hari Ini, Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis!
-
Peduli Pengusaha Kecil dan Menengah, Tahun Ini Mas Dhito Alokasikan Bantuan Modal bagi 5.446 UMKM
-
Deretan Mobil Besar MPV Kapasitas Ultra, 10 Orang Bisa Masuk Cocok Untuk Mudik