Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 13 Maret 2025 | 21:09 WIB
Pria berinisial FA (31) yang membunuh ibu dan anak berinisial bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat digiring petugas usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Risky Syukur

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan beberapa cara pria berinisial FA (31) yang membunuh ibu dan anak berinisial bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, untuk menyamarkan aksi kejinya.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis (13/3/2025), mengatakan, usai melancarkan pembunuhan pada Sabtu (1/3), pelaku segera membersihkan rumah dan menyembunyikan jasad kedua korban ke dalam toren atau tempat penampungan air, sehingga aksinya tersamarkan.

Pelaku, kata Twedi, juga sempat bercakap daring dengan anak korban, Ronny menggunakan handphone milik korban Ecin tepatnya pada Sabtu (1/3) siang, saat Ronny belum pulang ke rumahnya.

Jumpa pers pembunuhan ibu dan anak bernama Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Risky Syukur

"Sebelum pelapor pulang ke rumah, pelaku sempat menggunakan handphone milik korban pertama (Ecin), menghubungi pelapor atas nama Ronny bahwa di rumah sedang ada tukang listrik, karena ada gangguan listrik, lampunya mati. Jadi kondisi rumah lampunya sengaja dimatikan (oleh pelaku)," ujar Twedi seperti dimuat ANTARA.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Pergub Layanan Gratis MRT dan LRT Jakarta

Ketika Ronny pulang ke rumah sekira pukul 17.48 WIB, Ronny bertemu dengan pelaku dengan kondisi muka yang ditutupi masker dan rumah yang gelap.

Namun, Ronny tidak mencurigai pelaku lantaran pelaku sudah sering meminjam uang kepada korban dan Ronny juga telah menerima pesan bahwa sedang ada perbaikan listrik di rumahnya.

"Ronny menanyakan keberadaan ibu dan kakaknya kepada pelaku dan pelaku menjawab bahwa kedua korban baru saja meninggalkan rumah pakai sepeda motor," kata Twedi.

Mendapat informasi itu, Ronny pun hanya singgah sebentar di rumahnya untuk mandi dan kemudian Ronny kembali meninggalkan rumah.

"Setelah Ronny meninggalkan rumah, pelaku mencari uang yang tadi disebutkan korban pertama untuk digandakan. Dan ditemukan uangnya dan diambillah uang sebesar Rp50 juta dan sebuah handphone," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tiga Pencuri di Bengkel Kapal di Penjaringan Jakarta Utara

Uang tersebut sebelumnya diserahkan korban Ecin kepada pelaku untuk ritual palsu penggandaan uang yang dikarang pelaku.

"Pelaku kemudian menutup dan mengunci semua pintu rumah korban, mengunci gerbang dan tinggalkan lokasi kejadian," kata Twedi.

Pelaku melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah dengan modal uang Rp50 juta milik korban. Bahkan, pelaku sempat memberikan beberapa juta uang tersebut ke keluarganya di kampung halaman.

Pelaku pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Banyumas saat pelaku sedang memancing pada Minggu (9/3).

Kini pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman seumur hidup penjara.

"Kami kenakan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman selama 20 tahun penjara," tegas Twedi.

Load More