SuaraJakarta.id - Harga minyak goreng belakangan terus mengalami lonjakan signifikan termasuk pada bulan Ramadhan kali ini. Terkait hal tersebut, Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Freesca Syafitri menyinggung soal harga MinyaKita yang masih bisa diturunkan oleh pemerintah.
Freesca Syafitri awalnya menyoroti daya beli masyarakay yang semakin lesu akibat himpitan ekonomi. Karenanya, ia memandang masyarakat berhak mendapat minyak goreng harga terjangka seperti MinyaKita sebagai wujud keadilan bagi rakyat.
"Secara teori, pemerintah memiliki kemampuan untuk menurunkan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) harga MinyaKita ke Rp14.000 per liter, tetapi hal tersebut membutuhkan kebijakan intervensi yang lebih kuat," katanya, Rabu (19/3/2025).
"Baik dalam bentuk subsidi tambahan, penguatan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), maupun pengurangan biaya produksi melalui insentif fiskal," papar Freesca Syafitri.
Menurutnya, jika langkah ini tidak diimbangi dengan reformasi distribusi dan pengawasan yang lebih ketat, maka risiko kelangkaan dan spekulasi akan tetap tinggi.
Freesca Syafitri menilai kebijakan harga minyak goreng harus dilakukan secara hati-hati, mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, keberlanjutan industri, dan stabilitas fiskal negara.
Kata dia, jika pemerintah ingin menjadikan MinyaKita tetap terjangkau bagi masyarakat, pendekatan terbaik bukan hanya hanya sekedar dengan menurunkan HET.
"Pemerintah juga perlu meningkatkan efisiensi dalam rantai pasok, menekan biaya produksi, serta memperbaiki mekanisme distribusi agar minyak goreng benar-benar tersedia bagi semua kalangan," jelasnya.
Freesca juga mencermati industri minyak sawit dan minyak goreng di Indonesia dikuasai segelintir perusahaan besar yang mengendalikan seluruh rantai pasok, dari perkebunan hingga distribusi.
Baca Juga: Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita
"Struktur pasar oligopoli ini memungkinkan mereka memanipulasi harga, sementara petani kecil terpinggirkan dengan harga jual rendah," paparnya.
Kata dia, fokus ekspor yang lebih menguntungkan korporasi sering kali mengorbankan pasokan domestik, memicu kelangkaan dan lonjakan harga yang membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
"Lemahnya regulasi memperkuat praktik kartel dan monopoli, memungkinkan perusahaan besar menghindari sanksi meskipun terbukti mengendalikan harga," ujarnya.
"Reformasi tata kelola industri menjadi keharusan, dengan regulasi ketat untuk membatasi dominasi korporasi, meningkatkan transparansi rantai pasok, serta memberikan insentif bagi petani kecil," pungkas Freesca.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan sejumlah alasan di balik praktik curang pengurangan volume Minyakita oleh distributor dan perusahaan pengemasan (repacker) yang berujung pada lonjakan harga di pasaran.
Menurutnya, salah satu faktor utama adalah keterbatasan akses terhadap minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru
-
Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?