Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 19 Maret 2025 | 15:32 WIB
Ilustrasi MinyaKita. (Kemendag)

Kata dia, fokus ekspor yang lebih menguntungkan korporasi sering kali mengorbankan pasokan domestik, memicu kelangkaan dan lonjakan harga yang membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

"Lemahnya regulasi memperkuat praktik kartel dan monopoli, memungkinkan perusahaan besar menghindari sanksi meskipun terbukti mengendalikan harga," ujarnya.

"Reformasi tata kelola industri menjadi keharusan, dengan regulasi ketat untuk membatasi dominasi korporasi, meningkatkan transparansi rantai pasok, serta memberikan insentif bagi petani kecil," pungkas Freesca.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan sejumlah alasan di balik praktik curang pengurangan volume Minyakita oleh distributor dan perusahaan pengemasan (repacker) yang berujung pada lonjakan harga di pasaran.

Baca Juga: Pemprov DKI Perketat Pengawasan Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita

Menurutnya, salah satu faktor utama adalah keterbatasan akses terhadap minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Freesca Syafitri. [Istimewa]

"Bisa jadi para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," kata Iqbal kepada wartawan di Kemendag, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Distribusi minyak goreng rakyat itu, lanjut Iqbal, bergantung pada kesepakatan antara produsen dan repacker melalui mekanisme bisnis ke bisnis (B2B), yang sepenuhnya bersifat komersial.

Artinya, tidak semua repacker bisa memperoleh pasokan minyak DMO, sehingga ada kemungkinan mereka mencari cara lain untuk tetap memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita, termasuk dengan mengurangi volume atau menggunakan minyak komersial.

"Mengapa mereka tidak mendapatkan minyak DMO? Karena ini kan tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana. Ini kan mekanismenya B2B dan murni skema komersial," ujar Iqbal menerangkan.

Baca Juga: UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor

Ia menyebutkan akibat dari penggunaan minyak komersial dalam produk MinyaKita, harga di pasaran bisa melonjak hingga Rp17 ribu-Rp18 ribu per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Load More