Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Kamis, 20 Maret 2025 | 16:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 707.622 orang, di Jakarta, Kamis (20/3/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

Untuk meningkatkan pengendalian penggunaan dana KJP oleh peserta didik, pihaknya mengatur mekanisme pembelanjaan secara non-tunai.

Sarjoko mengatakan pemberian bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan melalui KJP Plus bertujuan untuk mendukung terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun dan meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.

Selain itu, pemberian bansos ini untuk menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan.

Kemudian, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk berprestasi dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi serta dan mendorong anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Selatan Temukan MinyaKita Dijual Melebihi HET di Kebayoran Lama

Dia menambahkan anggaran untuk KJP Plus saat ini menjadi Rp3,2 triliun dari semula Rp2,5 triliun pada tahun 2024.

"Tahap II tahun 2024 jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.000 sekarang menjadi 707.622. Anggaran tahun 2024, Rp2,5 triliun. Sekarang menjadi Rp3,2 triliun," ujar Sarjoko.

Penerima KJP Plus Gratis Masuk TMII

Para penerima bantuan sosial biaya pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tak dipungut biaya atau gratis masuk ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur.

"Sebenarnya bukan hanya TMII yang akan kami gratiskan. Tetapi ke Ragunan gratis, Ancol gratis, Monas Gratis, bahkan nanti kami persiapkan untuk museum juga gratis," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Polres Jakarta Utara Dirikan Delapan Pos Pengamanan Hadapi Lebaran

Pramono mengatakan ini menjadi pemenuhan salah satu janji politiknya selain terkait penyaluran dana bantuan sosial untuk pendidikan, yakni KJP Plus.

Load More