Scroll untuk membaca artikel
Reky Kalumata
Rabu, 26 Maret 2025 | 15:43 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR). ANTARA/Ardika/aa.

SuaraJakarta.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

"Satu orang di patsus," kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/3/2025) seperti dimuat ANTARA.

Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Dinas TKTE Akui Jakarta Kekurangan Pengawas THR, 40 Orang Awasi 300 Ribu Lebih Perusahaan

"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.

Diketahui dalam surat edaran yang berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.

Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.

Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.

Baca Juga: Satpol PP Jakarta Siagakan 1.300 Personel Amankan Lebaran 2025

Seorang Pria Jadi Korban Perampasan Ponsel di Jakarta Pusat

Seorang pria berinisial R menjadi korban perampasan telepon seluler (ponsel) yang terjadi di area Pom Bensin Jalan Theresia, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (24/3) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korban sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu seperti dimuat ANTARA.

Kejadian tersebut berawal saat korban yang juga pelapor sedang menemani keponakannya untuk membuat visa.

"Usai membuat visa, korban bermaksud mencari makan dengan mengendarai mobil. Namun, sekitar bundaran HI korban dan saksi diberhentikan oleh para pelaku sekitar enam orang yang salah satu pelaku di kenal oleh saksi," katanya.

Salah satu pelaku, kata Ade Ary, menggedor-gedor pintu mobil, sehingga membuat korban panik dan selanjutnya kabur meninggalkan para pelaku ke arah TKP.

Load More