SuaraJakarta.id - Peristiwa memilukan terjadi di sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua anak balita yang masih polos dan tak berdaya menjadi korban penganiayaan brutal oleh pria berinisial EC (28), yang tak lain adalah kekasih dari ibu kandung mereka.
Kejadian ini menyisakan luka mendalam, tak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga menggugah keprihatinan publik atas maraknya kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak-anak yang seharusnya berada di lingkungan aman dan penuh kasih sayang.
"Ada dua anak dari pacar pelaku yang menjadi korban, satu anak berumur empat tahun dan satu berusia dua tahun," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi saat memberikan keterangan pers seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekira jam 16.00 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menganiaya salah satu anak yang masih berusia empat tahun karena hal sepele, yakni anak tersebut buang air kecil dan besar di atas kasur tak lama setelah bangun tidur.
Baca Juga: Empat Penjambret dan Penadah di Muara Karang Ditangkap Polisi
"Pelaku emosi dan menampar pipi korban lalu membenturkan ke tembok," jelas Benny.
Akibat tindakan brutal itu, korban mengalami luka di bagian wajah. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari rumah sakit guna memastikan tingkat luka yang diderita sang anak.
Setelah menerima laporan dari warga sekitar, polisi bertindak cepat. Pelaku EC berhasil ditangkap di tempat kerjanya pada hari yang sama.
"Hari itu langsung kami tangkap saat pelaku sedang bekerja di luar," tambah Benny.
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Baca Juga: Geger, Warga Cilincing Temukan Jasad Bayi dalam Gundukan Tanah di Lahan Kosong
Pertama, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
-
Anak di Nias Dianiaya Tante hingga Kakinya Patah, KPAI: Korban Harus Segera Dapat Perlindungan!
-
Orang Tua Tak Ada, Negara Bisa Asuh Bocah Korban Penganiayaan di Nias Selatan
-
Geram Bocah di Nias Dianiaya Hingga Kaki Cacat: Pamannya Sakit Jiwa, Biadap!
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot