Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah
Sabtu, 19 April 2025 | 12:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Sabtu (19/4/2025). (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Tipologi jaringan jalur sepeda berdasarkan Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR nomor 05/P/BM/2021 tentang Perancangan Fasilitas Pesepeda bahwa Ketentuan Umum, Ketentuan Teknis, dan Kriteria Dalam Perancangan Fasilitas Pesepeda.

Antara lain jalur sepeda terproteksi (tipe A), lajur sepeda di trotoar (tipe B), lajur sepeda di badan jalan (tipe C), rambu dan marka.

Adapun tipologi jaringan jalur sepeda di Provinsi DKI Jakarta, yakni pertama, jalur sepeda terproteksi total sepanjang 32,310 km dengan rincian, terproteksi dengan "planter box" sepanjang 11,2 km, tiang kerucut (stick cone) plastik sepanjang 20,11 km dan kanstin satu km. 

Kedua, jalur sepeda di trotoar sepanjang 23,293 km dan lajur sepeda berbagi 258,004 km.

Baca Juga: Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar

Load More