Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat UNJ (2019-2020), Rahman Sugidiyanto, menegaskan bahwa pungutan wajib di sekolah negeri adalah tindakan ilegal.
“Kalau sekolah negeri, itu ilegal. Nggak boleh ada pungutan, apalagi untuk seragam. Harusnya dibeli sendiri-sendiri,” katanya.
Landasan hukumnya sangat jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara eksplisit melarang pungutan. Pasal 10 ayat (1) dalam aturan tersebut menyatakan:
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya."
Aturan ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang membedakan antara pungutan ilegal dengan sumbangan sukarela.
Sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan waktunya, serta tidak menjadi syarat penerimaan atau kelulusan siswa.
Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan dan Ombudsman RI juga telah menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam dari koperasi atau vendor tertentu.
Orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membeli atau menjahit seragam sendiri di luar sekolah.
“Artinya, sekolah hanya boleh bekerja sama dengan penyedia seragam jika bersifat opsional—bukan paksaan dan bukan syarat penerimaan,” kata Rahman.
Baca Juga: Heboh Seragam SMKN 8 Tangsel Dibanderol Rp 2,7 Juta, Publik Pertanyakan Bahannya dari Apa?
Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @tiaramadhnst, yang mengkritik mahalnya biaya pendidikan di Banten.
“Warga Tangsel kayaknya banyak duit semua ya. Harga seragam di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan aja segitu. Saya nggak pernah capek colek pemangku kebijakan. Yuk benahi pendidikan di Banten,” tulis akun tersebut.
Jika masyarakat menemukan praktik serupa, mereka diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melapor ke Dinas Pendidikan setempat, platform aduan pemerintah Lapor.go.id, atau langsung ke Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 8 Kota Tangsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik biaya seragam ini.
Berita Terkait
-
Heboh Seragam SMKN 8 Tangsel Dibanderol Rp 2,7 Juta, Publik Pertanyakan Bahannya dari Apa?
-
Operasi Patuh Jaya Tangsel Ungkap Fakta Miris, Pelanggar Didominasi Remaja
-
Kepsek SD di Tangsel Terancam Dicopot, Minta Orang Tua Transfer Uang Seragam ke Rekening Pribadi
-
Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin
-
Bengkel Motor di Ciputat Tangsel Kebakaran, Diduga Dipicu 'Puntung Rokok'
Terpopuler
- Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU