Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan yang berlaku. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Koordinator Komisariat UNJ (2019-2020), Rahman Sugidiyanto, menegaskan bahwa pungutan wajib di sekolah negeri adalah tindakan ilegal.
“Kalau sekolah negeri, itu ilegal. Nggak boleh ada pungutan, apalagi untuk seragam. Harusnya dibeli sendiri-sendiri,” katanya.
Landasan hukumnya sangat jelas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara eksplisit melarang pungutan. Pasal 10 ayat (1) dalam aturan tersebut menyatakan:
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya."
Aturan ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang membedakan antara pungutan ilegal dengan sumbangan sukarela.
Sumbangan diperbolehkan selama bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan waktunya, serta tidak menjadi syarat penerimaan atau kelulusan siswa.
Lebih lanjut, Kementerian Pendidikan dan Ombudsman RI juga telah menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam dari koperasi atau vendor tertentu.
Orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membeli atau menjahit seragam sendiri di luar sekolah.
“Artinya, sekolah hanya boleh bekerja sama dengan penyedia seragam jika bersifat opsional—bukan paksaan dan bukan syarat penerimaan,” kata Rahman.
Baca Juga: Heboh Seragam SMKN 8 Tangsel Dibanderol Rp 2,7 Juta, Publik Pertanyakan Bahannya dari Apa?
Kasus ini sendiri sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @tiaramadhnst, yang mengkritik mahalnya biaya pendidikan di Banten.
“Warga Tangsel kayaknya banyak duit semua ya. Harga seragam di SMKN 8 Kota Tangerang Selatan aja segitu. Saya nggak pernah capek colek pemangku kebijakan. Yuk benahi pendidikan di Banten,” tulis akun tersebut.
Jika masyarakat menemukan praktik serupa, mereka diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melapor ke Dinas Pendidikan setempat, platform aduan pemerintah Lapor.go.id, atau langsung ke Ombudsman RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 8 Kota Tangsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik biaya seragam ini.
Berita Terkait
-
Heboh Seragam SMKN 8 Tangsel Dibanderol Rp 2,7 Juta, Publik Pertanyakan Bahannya dari Apa?
-
Operasi Patuh Jaya Tangsel Ungkap Fakta Miris, Pelanggar Didominasi Remaja
-
Kepsek SD di Tangsel Terancam Dicopot, Minta Orang Tua Transfer Uang Seragam ke Rekening Pribadi
-
Showroom BYD di Ciputat Tangsel Disegel Petugas, Diduga Terkendala Izin
-
Bengkel Motor di Ciputat Tangsel Kebakaran, Diduga Dipicu 'Puntung Rokok'
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan