SuaraJakarta.id - Banyak pekerja mengira dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan beku yang baru bisa dinikmati saat pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri.
Namun, sebuah fasilitas penting seringkali luput dari perhatian: dana JHT ternyata bisa dicairkan sebagian saat Anda masih aktif bekerja.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pekerja, terutama generasi muda yang memiliki berbagai rencana finansial, mulai dari membeli rumah hingga mempersiapkan dana darurat atau pensiun lebih awal.
Tanpa perlu berhenti kerja, Anda bisa memanfaatkan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan mendesak atau investasi masa depan.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi pencairan sebagian bagi peserta yang memenuhi syarat. Opsi pertama adalah pencairan 10% dari total saldo JHT untuk berbagai keperluan.
Sementara opsi kedua, yang lebih besar, adalah pencairan 30% yang dikhususkan untuk membantu pembiayaan perumahan, baik untuk uang muka (DP) KPR maupun pembelian tunai.
Tentu, ada syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati fasilitas ini. "Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Artinya, kunci utama untuk membuka 'harta karun' ini adalah masa keanggotaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai satu dekade.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Proses klaim dirancang cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. Namun, sebelum memulai, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut.
Untuk Klaim Sebagian 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau bukti identitas lainnya
- Buku Tabungan atas nama Anda sendiri yang masih aktif
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib dilampirkan jika total saldo JHT Anda di atas Rp50 juta atau jika pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya.
Untuk Klaim Sebagian 30% (Pembelian Rumah):
- Semua dokumen untuk klaim 10% (Kartu Peserta, e-KTP, Buku Tabungan, NPWP jika berlaku).
- Dokumen terkait perumahan. Jika membeli rumah secara tunai, Anda memerlukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Jika melalui KPR, siapkan dokumen perbankan seperti surat penawaran kredit atau perjanjian pinjaman.
Penting untuk dicatat, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Klaim JHT Online Tanpa ke Kantor Cabang
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan portal Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) untuk memfasilitasi klaim ini. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri Anda secara lengkap, meliputi NIK, nama sesuai KTP, dan nomor kepesertaan (KPJ).
- Sistem akan melakukan verifikasi data awal. Jika memenuhi syarat, Anda akan diminta mengunggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (JPG, PNG, atau PDF) dengan ukuran maksimal 6MB.
- Setelah berhasil mengunggah, Anda akan menerima notifikasi yang berisi jadwal wawancara online melalui email.
- Petugas akan menghubungi Anda melalui video call sesuai jadwal untuk verifikasi data lebih lanjut.
Jika proses verifikasi berhasil, dana JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank yang Anda daftarkan. Proses ini biasanya memakan waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
-
Zikir Kebangsaan dan Ikrar Bela Negara Digelar di Istiqlal, Lalu Lintas Diatur Situasional
-
Kecelakaan Maut di Tubagus Angke: Nyalip Bus, Kepala Pria Dilindas Ban
-
Akselerasi Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Meriahkan Lomba Digitalisasi Pasar Bareng Pemprov DKI
-
Jadwal, Lokasi Dan Biaya SIM Keliling di Jakarta, Hari Ini Buka di 5 Lokasi