- Gus Nur heran dengan aturan KPU soal keterbukaan informasi untuk calon presiden dan calon wakil presiden
- Sebut KPU Termul
- KPU Minta maaf dan batalkan aturan
“Ini sejak ada presiden ke 7 ini. Ini dampak kerusakan revolution mental ini. Sampai kapan nanti? Sampai anak cucu kita nanti,” ungkapnya.
Dalam kritiknya, Gus Nur juga secara eksplisit menyentil usaha Presiden Jokowi untuk menjadikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.
Ia mengecam tindakan tersebut sebagai contoh nyata dari kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan banyak pihak.
“Peradabannya rusak, tata kramanya rusak, korupsi dimana – mana, nepotis dimana – mana, kolusi dimana – mana,” Ungkapnya.
Ia tak segan menyebut tindakan tersebut sebagai "maling" atau penipuan, terutama terkait dugaan perubahan undang-undang demi memenuhi syarat usia.
“Anakmu belum pantas jadi presiden, anakmu belum pantas jadi pejabat, belum cukup umur, iya sudah ubah undang – undangnya supaya umurnya cukup. Kan maling ini Namanya, otak – otak maling. Nah yang model – model begini ini yang mau ditutupi oleh KPU dari publik,” sambungnya.
Menyusul gelombang protes dan sorotan publik yang intens, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan memutuskan untuk membatalkan aturan kontroversial tersebut.
“Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal – hal yang dianggap menguntungkan pihak – pihak tertentu,” ujar Afifuddin.
Meskipun demikian, permintaan maaf ini sulit meredakan kecurigaan yang telah terlanjur muncul.
Baca Juga: Biar Warga Bisa Mengawasi, KPU Jakarta Siapkan Buku Janji Kampanye Pramono Anung-Rano Karno
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan mendasarkan aturan pada Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi.
Namun, penjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan mengapa interpretasi hukum tersebut baru direvisi setelah adanya tekanan publik yang masif.
Apresiasi KPU terhadap partisipasi masyarakat di media sosial, meski disampaikan, tidak serta merta menghapus kesan bahwa keputusan awal dibuat tanpa mempertimbangkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi pilar demokrasi.
Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan publik terhadap setiap kebijakan yang berpotensi merongrong prinsip-prinsip dasar demokrasi dan transparansi.
Kontributor : Kanita
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors