Eviera Paramita Sandi
Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:00 WIB
Presiden ke-7 Jokowo kedatangan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Ustad Abu Bakar Ba'asyir ke kediamannya di Jalan Kutai Utara 1 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Senin (29/9/2025). [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • Jokowi bertemu ulama Abu Bakar Ba’asyir di Solo, menarik perhatian publik
  • Amien Rais puji Jokowi terima Ba’asyir, sebut kunjungan itu sebagai dakwah.
  • Ba’asyir akui menemui Jokowi untuk memberi nasehat, karena itu kewajiban.

“Saya acungi jempol Pak Jokowi mau menerima kunjungan Dakwah Ustad Ba’asyir itu.

Bahkan, saya terharu Pak Jokowi sambil menjawab salam kepada tamunya dia menunduk dan mencium tangan sang ustad, ini buat saya artinya dalam,” Ungkap Amien.

Ba'asyir dan "Nasehat" untuk Jokowi

Dari pihak Abu Bakar Ba’asyir sendiri, ia mengonfirmasi bahwa kunjungannya ke kediaman Jokowi adalah untuk memberikan nasehat.

“Saya hanya menasehati,” ujar Abu Bakar.

“Orang islam itu wajib menasehati. Rakyat, Pemimpin, dan orang kafir harus dinasehati.”jelasnya.

Pertemuan ini menjadi semakin menarik mengingat rekam jejak Abu Bakar Ba’asyir yang penuh kontroversi.

Sejarah mencatat keterlibatannya dengan jaringan yang disebut terorisme internasional.

Ia pernah ditangkap pada tahun 1983 atas tuduhan menghasut penolakan asas Tunggal Pancasila.

Baca Juga: Bambang Tri 'Jokowi Undercover' Kini Ngaku Butuh Donasi Untuk Bertahan Hidup

Setelah sempat pergi Malaysia pada 1985 bersama Abdullah Sungkar, ia disebut membentuk Jamaah Islamiyah yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda, meskipun Ba’asyir sendiri menampik tuduhan tersebut.

Pemerintah Amerika Serikat bahkan memasukkan nama Ba’asyir sebagai salah satu teroris. Kembali ke Indonesia pada 1999, ia terlibat dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Beberapa tahun kemudian, pada 2002, ia divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus imigrasi.

Ia kembali ditangkap pada 2004 karena dikaitkan dengan kasus Bom Bali I Tahun 2002 dan Bom JW Marriot 2003, yang berujung pada vonis 2,5 tahun penjara.

Setelah bebas, ia mendirikan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT).

Pada tahun 2010, Ba’asyir kembali berurusan dengan hukum atas tuduhan membiayai pelatihan militer jaringan teroris di Aceh, dengan vonis 15 tahun penjara pada tahun 2011.

Load More