- Iwan Henry Wardhana, mantan Kadisbud DKI, dituntut 12 tahun penjara korupsi SPJ fiktif.
- Fairza dituntut 7 tahun, Gatot 9 tahun penjara. Keduanya terlibat korupsi bersama Iwan.
- Negara rugi Rp36,32 M. Iwan, Fairza, Gatot nikmati uang haram dari kasus ini.
SuaraJakarta.id - Ironi di tengah upaya memajukan budaya, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta periode 2020–2024, Iwan Henry Wardhana, kini harus menghadapi tuntutan berat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntutnya 12 tahun penjara karena dugaan korupsi melalui pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ fiktif).
Tuntutan yang diajukan JPU Arif Darmawan ini menandakan adanya keyakinan bahwa Iwan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara kolektif.
Ia diduga bersekongkol dengan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik EO Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi.
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng citra institusi yang seharusnya menjaga dan mengembangkan warisan budaya ibu kota.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kebudayaan malah diselewengkan melalui manipulasi dokumen fiktif.
"Sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ungkap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Selain pidana penjara, JPU menuntut agar Iwan dijatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Iwan juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,5 miliar subsider penjara selama 6 tahun, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan, sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.
Baca Juga: Mobil Rubicon dan Pajero Disita KPK Saat OTT di Jakarta
Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Fairza dan Gatot yang mendengarkan pembacaan surat tuntutan. Fairza dituntut pidana penjara selama 7 tahun; denda Rp500 juta subsider 6 bulan; serta uang pengganti Rp1,44 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan, dengan memperhitungkan penyitaan uang dalam penyidikan senilai Rp1,01 miliar dan Rp50 juta.
Sementara Gatot dituntut 9 tahun penjara; denda Rp500 juta subsider 6 bulan; serta uang pengganti Rp13,26 miliar subsider 4 tahun dan 6 bulan, dengan memperhitungkan aset yang telah disita Rp7 juta, satu unit mobil Suzuki, dan satu unit mobil Nissan Evalia.
Atas perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp36,32 miliar.
Iwan didakwa mengarahkan agar seluruh kegiatan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas diserahkan kepada Gatot.
Hal itu dilakukan dengan kesepakatan bahwa Gatot akan memberikan kontribusi berupa uang untuk diserahkan kepada Iwan.
Selama periode 2022–2024, Gatot, atas dasar penunjukan dari Iwan dan arahan Fairza telah mengelola sekitar 101 acara PSBB Komunitas, 746 PKT, dan tiga Jakarnaval, dengan realisasi pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp38,66 miliar.
Namun, jumlah pengeluaran sebenarnya hanya sebesar Rp8,19 miliar, sedangkan sisa lebih pembayaran yang disalahgunakan sebesar Rp30,46 miliar.
Selisih pembayaran tidak sah itu diduga digunakan untuk memberikan kontribusi uang kepada Iwan, Fairza, Gatot, serta pihak-pihak lain.
Adapun Iwan disebut menikmati uang haram sebesar Rp16,2 miliar; Fairza Rp1,44 miliar; dan Gatot Rp13,52 miliar.
Dengan demikian, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap