- Aturan baru di Bali: sopir taksi online wajib punya KTP Bali dan menggunakan mobil berpelat DK.
- Regulasi ini bertujuan memberi kepastian hukum dan ruang usaha yang adil bagi warga lokal Bali.
- Selain KTP, sopir juga wajib punya pengetahuan pariwisata budaya Bali dan memakai label khusus.
SuaraJakarta.id - Sebuah perubahan besar akan segera mewarnai jalanan Bali.
Hiruk pikuk taksi online di Pulau Dewata akan diatur dalam sebuah kerangka baru yang lebih berpihak pada masyarakat lokal.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Bali akhirnya sepakat untuk memberlakukan aturan tegas: semua pengemudi taksi online wajib memiliki KTP Bali dan mengendarai mobil berpelat DK.
Kebijakan fundamental ini merupakan jantung dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP), yang disetujui dalam Sidang Paripurna pada Selasa (28/10/2025).
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum di tengah masifnya industri transportasi digital.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk menata ekosistem yang ada dan memastikan warga lokal mendapatkan manfaat yang layak.
“Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK,” kata Suyasa.
Namun, aturan ini tidak hanya berhenti pada syarat administrasi. K
ualitas pelayanan pariwisata juga menjadi fokus utama, di mana pengemudi dituntut untuk menjadi duta budaya Bali.
Baca Juga: 29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” lanjutnya.
Dari sisi pemerintah, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi setelah aturan ini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Semua pihak, baik pengemudi maupun aplikator, harus patuh.
“Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini, ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus taat dan ikuti bersama-sama,” ujarnya.
Lebih jauh, Giri Prasta memandang kebijakan ini sebagai jawaban atas aspirasi dari bawah, sekaligus sebagai cara membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Bali.
“Tetapi ini sudah masuk pada wilayah pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan teman-teman di driver pun mengawal. Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana terbitnya driver-driver forum di Bali ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit