- Aturan baru di Bali: sopir taksi online wajib punya KTP Bali dan menggunakan mobil berpelat DK.
- Regulasi ini bertujuan memberi kepastian hukum dan ruang usaha yang adil bagi warga lokal Bali.
- Selain KTP, sopir juga wajib punya pengetahuan pariwisata budaya Bali dan memakai label khusus.
SuaraJakarta.id - Sebuah perubahan besar akan segera mewarnai jalanan Bali.
Hiruk pikuk taksi online di Pulau Dewata akan diatur dalam sebuah kerangka baru yang lebih berpihak pada masyarakat lokal.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Bali akhirnya sepakat untuk memberlakukan aturan tegas: semua pengemudi taksi online wajib memiliki KTP Bali dan mengendarai mobil berpelat DK.
Kebijakan fundamental ini merupakan jantung dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP), yang disetujui dalam Sidang Paripurna pada Selasa (28/10/2025).
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum di tengah masifnya industri transportasi digital.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk menata ekosistem yang ada dan memastikan warga lokal mendapatkan manfaat yang layak.
“Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK,” kata Suyasa.
Namun, aturan ini tidak hanya berhenti pada syarat administrasi. K
ualitas pelayanan pariwisata juga menjadi fokus utama, di mana pengemudi dituntut untuk menjadi duta budaya Bali.
Baca Juga: 29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” lanjutnya.
Dari sisi pemerintah, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi setelah aturan ini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Semua pihak, baik pengemudi maupun aplikator, harus patuh.
“Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini, ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus taat dan ikuti bersama-sama,” ujarnya.
Lebih jauh, Giri Prasta memandang kebijakan ini sebagai jawaban atas aspirasi dari bawah, sekaligus sebagai cara membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Bali.
“Tetapi ini sudah masuk pada wilayah pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan teman-teman di driver pun mengawal. Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana terbitnya driver-driver forum di Bali ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Konektivitas Udara: Faktor Penentu Kemenangan di Tengah Ketatnya Persaingan Destinasi Pariwisata
-
Imsak Jakarta 18 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini
-
Tiket KA Jakarta-Yogyakarta Tiba-Tiba Rp135 Ribu, Pemudik Membludak hingga Tembus 104 Persen
-
Minat Investor Melonjak, Perdagangan Aset Global Berbasis Tokenisasi Makin Dilirik
-
Imsak Jakarta 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini