- Aturan baru di Bali: sopir taksi online wajib punya KTP Bali dan menggunakan mobil berpelat DK.
- Regulasi ini bertujuan memberi kepastian hukum dan ruang usaha yang adil bagi warga lokal Bali.
- Selain KTP, sopir juga wajib punya pengetahuan pariwisata budaya Bali dan memakai label khusus.
SuaraJakarta.id - Sebuah perubahan besar akan segera mewarnai jalanan Bali.
Hiruk pikuk taksi online di Pulau Dewata akan diatur dalam sebuah kerangka baru yang lebih berpihak pada masyarakat lokal.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Bali akhirnya sepakat untuk memberlakukan aturan tegas: semua pengemudi taksi online wajib memiliki KTP Bali dan mengendarai mobil berpelat DK.
Kebijakan fundamental ini merupakan jantung dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP), yang disetujui dalam Sidang Paripurna pada Selasa (28/10/2025).
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum di tengah masifnya industri transportasi digital.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk menata ekosistem yang ada dan memastikan warga lokal mendapatkan manfaat yang layak.
“Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK,” kata Suyasa.
Namun, aturan ini tidak hanya berhenti pada syarat administrasi. K
ualitas pelayanan pariwisata juga menjadi fokus utama, di mana pengemudi dituntut untuk menjadi duta budaya Bali.
Baca Juga: 29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” lanjutnya.
Dari sisi pemerintah, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi setelah aturan ini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Semua pihak, baik pengemudi maupun aplikator, harus patuh.
“Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini, ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus taat dan ikuti bersama-sama,” ujarnya.
Lebih jauh, Giri Prasta memandang kebijakan ini sebagai jawaban atas aspirasi dari bawah, sekaligus sebagai cara membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Bali.
“Tetapi ini sudah masuk pada wilayah pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan teman-teman di driver pun mengawal. Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana terbitnya driver-driver forum di Bali ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi