- Aturan baru di Bali: sopir taksi online wajib punya KTP Bali dan menggunakan mobil berpelat DK.
- Regulasi ini bertujuan memberi kepastian hukum dan ruang usaha yang adil bagi warga lokal Bali.
- Selain KTP, sopir juga wajib punya pengetahuan pariwisata budaya Bali dan memakai label khusus.
SuaraJakarta.id - Sebuah perubahan besar akan segera mewarnai jalanan Bali.
Hiruk pikuk taksi online di Pulau Dewata akan diatur dalam sebuah kerangka baru yang lebih berpihak pada masyarakat lokal.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Bali akhirnya sepakat untuk memberlakukan aturan tegas: semua pengemudi taksi online wajib memiliki KTP Bali dan mengendarai mobil berpelat DK.
Kebijakan fundamental ini merupakan jantung dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP), yang disetujui dalam Sidang Paripurna pada Selasa (28/10/2025).
Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum di tengah masifnya industri transportasi digital.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menjelaskan bahwa tujuan utama regulasi ini adalah untuk menata ekosistem yang ada dan memastikan warga lokal mendapatkan manfaat yang layak.
“Antara lain, satu menata keberadaan vendor-vendor anggota sewa khusus. Kedua membuat standarisasi tarif yang layak. Tiga, rekrutmen driver dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan pelat DK,” kata Suyasa.
Namun, aturan ini tidak hanya berhenti pada syarat administrasi. K
ualitas pelayanan pariwisata juga menjadi fokus utama, di mana pengemudi dituntut untuk menjadi duta budaya Bali.
Baca Juga: 29.389 Jakmania Padati JIS: Rekor Penonton BRI Liga 1 Pecah di Laga Kontra Bali United
“Adanya standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali dan menggunakan label resmi Kreta Bali Semita pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” lanjutnya.
Dari sisi pemerintah, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa tidak akan ada kompromi setelah aturan ini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Semua pihak, baik pengemudi maupun aplikator, harus patuh.
“Nanti (sopir taksi online) harus mengikuti ketentuan regulasi perda ini, ketika sudah disahkan diundangkan jadi peraturan daerah Bali, kita harus taat dan ikuti bersama-sama,” ujarnya.
Lebih jauh, Giri Prasta memandang kebijakan ini sebagai jawaban atas aspirasi dari bawah, sekaligus sebagai cara membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Bali.
“Tetapi ini sudah masuk pada wilayah pembahasan yang dilakukan antara eksekutif dan legislatif, bahkan teman-teman di driver pun mengawal. Nah inilah akan kita bawakan ke pusat untuk bagaimana terbitnya driver-driver forum di Bali ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity