- Menurut TLJ, dalam beberapa perkara di PN Jakpus, putusan pengadilan mengesahkan praktik "konsinyasi saham" yang dilakukan melalui notaris.
- Padahal KUH Perdata dengan tegas menyebutkan bahwa konsinyasi hanya sah jika dilakukan melalui kepaniteraan pengadilan negeri.
- LBH Taretan Legal Justitia menilai hal tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum, sekaligus pembenaran terhadap kejahatan korporasi.
"Peradilan kini lebih sibuk menegakkan formalitas daripada mencari kebenaran. Putusan tidak lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Inilah yang kami sebut sebagai putusan sesat," tegas Rozi.
Menurut TLJ, praktik seperti ini menunjukkan bahwa peradilan telah disusupi logika oligarki hukum, dimana kekuasaan ekonomi besar dapat "memesan" hasil peradilan melalui prosedur legal yang tampak sah.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang berpihak kepada kaum lemah, TLJ menegaskan komitmennya untuk mengawal etika dan moral hukum, serta melawan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan di ruang peradilan.
"Kami tidak sedang menyerang pengadilan. Kami sedang menyelamatkan pengadilan dari kematian etikanya. Peradilan harus kembali suci, bebas dari pengaruh pengusaha, politik dan kekuasaan, dan arogansi jabatan," jelas dia.
Melalui surat terbukanya, TLJ menuntut agar Ketua PN Jakarta Pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perkara PKPU dan perdata korporasi. Lalu menindak tegas hakim yang masih memeriksa perkara setelah dimutasi.
Kemudian menegakkan disiplin waktu sidang dan menghormati para pencari keadilan, serta menghentikan legalisasi konsinyasi saham melalui notaris dan memulihkan kepercayaan publik dengan menegakkan prinsip transparansi dan etika kehakiman.
LBH Taretan Legal Justitia menegaskan bahwa putusan yang sesat bukan hanya kesalahan yuridis, melainkan dosa moral terhadap bangsa. Keadilan bukan sekadar prosedur, ia adalah nurani.
“Kami percaya masih banyak hakim berintegritas di negeri ini. Tapi mereka perlu tahu, diam terhadap penyimpangan berarti turut melanggengkannya,” pungkas Zainurrozi.
Baca Juga: DANA Keliling di 15 Kota, Cek 5 Link Saldo Dana Kaget Dalam Artikel Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO
-
LRT Jakarta Diwacanakan Tembus PIK 2 dan Soetta, Solusi Ampuh Kurangi Mobil Pribadi?