- ABK bernama Fandi Ramadhan menghadapi tuntutan hukuman mati atas penyelundupan sabu hampir dua ton.
- Orang tua Fandi secara resmi meminta pendampingan hukum dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
- Kasus ini menarik perhatian nasional, terutama setelah tuntutan berat jaksa penuntut umum disampaikan di persidangan.
SuaraJakarta.id - Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton yang menjerat Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) tanker Sea Dragon, kini memasuki babak baru. Setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati, ibunda Fandi resmi meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Langkah ini langsung menyedot perhatian publik. Berikut tujuh hal penting yang perlu diketahui di balik perkara besar tersebut.
1. Barang Bukti Hampir 2 Ton Sabu
Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah narkotika yang disita mencapai 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam konteks hukum Indonesia, angka sebesar itu masuk kategori peredaran narkotika skala besar yang dapat dijerat hukuman maksimal.
2. Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa
Jaksa menilai unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terpenuhi. Dengan barang bukti dalam jumlah sangat besar, tuntutan hukuman mati diajukan terhadap Fandi.
Namun, penting dicatat bahwa tuntutan belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan memutus berdasarkan fakta persidangan.
3. Status Fandi sebagai ABK
Fandi diketahui berstatus sebagai anak buah kapal. Posisi ini memunculkan perdebatan di publik mengenai sejauh mana peran dan tanggung jawabnya dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Imsak Jakarta 21 Februari 2026 Hari Ini, Waktu Subuh, Magrib dan Doa Sahur
Apakah ia bagian inti sindikat atau hanya pekerja lapangan? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi bagian penting dalam pembelaan hukum.
4. Tangis dan Sujud di Ruang Sidang
Sidang sebelumnya sempat diwarnai momen emosional ketika Fandi menangis dan bersujud di kaki ibunya usai mendengar tuntutan jaksa. Adegan ini menjadi sorotan luas dan memperkuat dimensi kemanusiaan dalam perkara besar tersebut.
5. Ibunda Resmi Minta Bantuan Hotman Paris
Tak terima anaknya dituntut hukuman mati, sang ibu mendatangi tim Hotman Paris Hutapea dan meminta pendampingan hukum. Informasi ini dikonfirmasi melalui unggahan di akun resmi @hotmanparisofficial.
6. Rencana Konferensi Pers
Tag
Berita Terkait
-
Telepon Raffi Ahmad soal Ramai Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Rafael Alun, Hotman Paris: Dia Tak Kenal Rafael
-
Simpan Dalam Paket Kancing Gaun, WNA India Selundupkan 317,59 Gram Sabu, Terancam Hukuman Mati
-
Ajukan Eksepsi, Hotman Paris Pengacara Teddy Minahasa: Dakwaan Terlalu Prematur
-
Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody
-
Hotman Posting Kasus Penodongan di Terminal Kampung Rambutan, Polisi Tangkap 4 Preman
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?