Minta Eks Pengacara Vanessa Angel Didatangkan, Kemal: Dia yang Beri Obat

Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV.

Rizki Nurmansyah
Senin, 31 Agustus 2020 | 19:35 WIB
Minta Eks Pengacara Vanessa Angel Didatangkan, Kemal: Dia yang Beri Obat
Vanessa Angel menunggu persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraJakarta.id - Artis Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Dalam persidangan tersebut, salah satu kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama, meminta eks pengacara kliennya, Abdul Malik, didatangkan ke sidang agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

"Kami mengharapkan kedatangan saksi Abdul Malik selaku yang memberi obat," ujar Kemal dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, hal itu karena Abdul Malik merupakan salah satu orang yang memberikan pil psikotropika jenis xanax pada Vanessa Angel sebanyak lima butir.

Baca Juga:Vanessa Angel Berharap Jaksa Panggil Saksi Abdul Malik, Siapa?

Abdul Malik merupakan mantan ketua tim pengacara Vanessa Angel selama terjerat kasus prostitusi daring di Surabaya pada 2019.

Namun tim kuasa hukum Vanessa Angel menyerahkan sepenuhnya kebijakan pemanggilan Abdul Malik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Abdul Malik sudah pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan), seharusnya dihadirkan, karena sumbernya dari beliau," ujar Kemal.

Selain mantan pengacaranya, kuasa hukum Vanessa Angel juga berencana menghadirkan saksi ahli seperti dokter dan ahli pidana, untuk menjawab soal kepemilikan xanax.

Kuasa hukum Vanessa Angel juga tidak berniat mengajukan eksepsi atau nota pemberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Baca Juga:Sedih Liat Vanessa Angel Disidang, Bibi Ardiansyah Berlinang Air Mata

"Kita tadi tidak eksepsi, karena dakwaan sudah benar. Tapi kita belum bicara materil, jadi kita buktikan dengan fakta-fakta," ujar dia.

Seperti diketahui, Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter, pertengahan Maret 2020.

Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa. Sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak