SuaraJakarta.id - Trio spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Bekasi sebanyak ratusan kali berakhir. Mereka dilumpuhkan polisi saat berupaya melarikan diri dari lokasi persembunyiannya di Kampung Pisang Batu RT 01/01, Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan bahwa para pelaku kerap beraksi di pelataran rumah warga, gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan minimarket.
Aksi teranyar mereka berada di minimarket wilayah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria.
“Tiga pelaku yaitu Ozi (28), Ipul (20), dan Joker (31). Peran mereka berbeda-beda,” kata Wijonarko dalam keterangan persnya di Polsek Medan Satria, Senin (31/8/2020) malam.
Baca Juga:Dipergoki Curi Uang, Pegawai Minimarket Aniaya Rekannya hingga Terkapar
Menurut dia, terungkapnya kawanan ini berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor di sebuah minimaret kawasan Harapan Indah.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan tempat persembunyian para tersangka.
“Petugas melakukan observasi di wilayah Kampung Pisang Batu, di sana tempat mereka bersembunyi,” ujarnya.
Saat dilakukan penyergapan, para tersangka coba melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sambil melarikan diri.
Tak pikir panjang, petugas meletupkan timah panas hingga bersarang di betis kanan trio curanmor itu.
Baca Juga:Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Karyawati Minimarket Diringkus
Kepada penyidik, para pelalu dalam kurimg enam bulan terakhir ini sudah beraksi ratusan kali.
Mereka dibekali peralatan kunci leter T, leter L dan magnet untuk membongkar lubang kunci motor korban.
Sepeda motor curiannya itu dijual ke penadah di kawasan Karawang, Jawa Barat. Uang hasil penjualannya dibagi rata oleh para tersangka untuk foya-foya dan membeli narkoba, petugas saat ini tengah memburu dua pelaku lagi berinisial J dan K. J bertugas sebagai ekskutor dan K sebagai penadah.
“Pelaku inisal J saat mau ditangkap tidak ada di lokasi. Kita juga lagi buru tersangka lain K sebagai DPO,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 7 sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual.
Kemudian, 3 kunci leter T, kunci leter L, enam kunci kontak, dan satu BPKB dan 3 STNK motor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan meringkuk di Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah