Mengejutkan Fakta Baru Pesta Gay di Apartemen The Kuningan Suites

Disewa satu unit kamar seharga Rp 1,3 juta semalam.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 03 September 2020 | 15:38 WIB
Mengejutkan Fakta Baru Pesta Gay di  Apartemen The Kuningan Suites
Pesta Gay di Apartemen The Kuningan Suites. (Suara.com/Yasir)
Pesta Gay di  Apartemen The Kuningan Suites. (Suara.com/Yasir)
Pesta Gay di Apartemen The Kuningan Suites. (Suara.com/Yasir)

"Dalam undangan itu dituliskan kumpul-kumpul pemuda, dia bikin itu kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangan," beber Yusri.

"Kemudian diharuskan setiap peserta menggunakan dresscode dengan menggunakan masker warna merah putih. Ini persyaratan mereka," dia menambahkan.

Berdasar hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa otak penyelengara pesta gay berinisial TRF terinspirasi saat dirinya berkunjung di Thailand. Pesta itu dilakukan dengan memadupadankan antara kegiatan seks dan permainan.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka TRF telah membuat sebuah pesta gay sebanyak enam kali. Pesta tersebut digelar di beragam tempat seperti hotel hingga apartemen.

Baca Juga:Ini Lokasi Rekonstruksi Pesta Seks Gay di Apartemen The Kuningan Suites

"Hasil keterangan TRF ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikan dan berjalan sejak tahun 2018 lalu," ungkap Yusri.

Sebagai pihak penyelenggara TRF dan delapan tersangka lainnya memasang tarif Rp 150 ribu per peserta. Mereka menyebarkan undangan pesta tersebut melalui grup komunitasnya di WhatsApp dan Instagram.

"Banyak persyaratan setiap peserta itu, tidak boleh membawa senjata api, narkotika, bawa handuk dan sebelum pesta wajib mandi. Kemudian di dalam itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," katanya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya; 150 gelang peserta, kondom berbagai merk, 56 kupon permainan, delapan botol obat perangsang, tisu magic, hardisk berisi 83 film porno homoseksual, dan kartu undangan pesta bertajuk "Kumpul Pemuda-Pemuda".

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008.

Baca Juga:Polisi Ungkap Detik-detik Pesta Seks Gay di Apartemen The Kuningan Suites

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini