Namun sikap saya jelas. Tidak ada toleransi atas pelecehan seksual verbal sekalipun. Terlalu banyak perempuan mengalami dan memaklumi walaupun hal tersebut melukai kaum hawa.
Saya sebagai aktivis perempuan dan anak, menyayangkan adanya kejadian ini dan para pelaku harus tahu kalau hal tersebut tidak meninggikan derajat perempuan tapi melukai martabat perempuan terutama contohnya para atlet olahraga perempuan.
Silahkan masyarakat yang menilai tetapi saya berpihak kepada para korban pelecehan seksual dan menyatakan bahwa hal ini tidak perlu mereka hadapi sendiri dan memang harus ada perbaikan sikap lewat pendidikan tentang akhlak dan karakter dan budi pekerti.
![Pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dalam acara deklarasi dukungan Partai Nasdem di Serpong, Tangsel, Selasa (1/9/2020). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/01/15988-deklarasi-dukungan-paslon-muhammad-saraswati-pada-pilkada-tangsel-2020.jpg)
Murka
Baca Juga:Said Didu Bahas Paha Calon Wawali Tangsel, DPR: Pandangannya Sangat Seksis!
Salah satunya, Ketua DPC PDI Perjuangan Tangerang Selatan Wanto Sugito. Wanto 'murka' lantaran dia merasa cuitan tersebut mengarah Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, sebagai satu-satunya perempuan yang menjadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel.
Wanto murka karena Saras merupakan calon wakil wali kota berpasangan dengan Muhamad yang semula diusung oleh PDIP dan Gerindra berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Wanto mengatakan, cuitan tersebut merendahkan martabat wanita dan menunjukkan bahwa elit partai tersebut miskin ide dan tidak bermoral.
"Miskin ide, sosial medianya tidak bermoral. Politik itu, seharusnya membangun peradaban bukan menjadi ajang merendahkan martabat perempuan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).
Mantan aktivisi 98 itu menyebut, cuitan yang menyasar pada ponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu termasuk dalam kategori pelecehan seksual non kontak fisik.
Baca Juga:Tiba-tiba Heboh Paha Mulus, Dulu Juga Pernah Ramai BH 38 B
"Cuitan tersebut bisa masuk dalam tindak pidana karena telah melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat dan karena viral menjadi konsumsi publik,” pungkasnya.