Pihaknya langsung melakukan tes usab tenggorokan atau Swab tes kepada orang yang sempat berhubungan langsung dengan karyawan yang positif Covid-19 tersebut.
"Kan sudah. Sudah tracing ke kontak erat," ujar Liza.
Tak Perlu Penutupan Sementara
Bila mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 17 tahun 2020 pasal 10 ayat 9 (a) yang berbunyi dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari.
Baca Juga:1 Pegawai Pabrik YKK Positif Corona, Gedung Diskarpus Depok Tutup Sementara
Namun, kata Liza Pemkot Tangerang tak melakukan hal tersebut. Dia mengklaim kalau PT. Gajah Tunggal telah melaksanakan Protokol Kesehatan dengan sangat baik.
"Gajah Tunggal protokol kesehatannya bagus banget. Coba deh kamu ke sana," jelas Liza.
Kontributor : Irfan Maulana