12 Pegawai Gajah Tunggal Positif Corona, Sekda: Waduh, Belum Dapat Laporan

PT Gajah Tunggal terancam ditutup sementara bila temuan adanya pegawai yang positif Corona benar adanya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 September 2020 | 16:55 WIB
12 Pegawai Gajah Tunggal Positif Corona, Sekda: Waduh, Belum Dapat Laporan
PT. Gajah Tunggal yang berlokasi di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang masih beroperasi normal. [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 12 pegawai PT Gajah Tunggal terkonfirmasi positif Corona. Meski demikian, belum ada penutupan sementara aktivitas operasional di perusahaan.

Pantauan SuaraJakarta.id di lokasi, tampak kendaraan bertonase berat dan karyawan di pabrik yang memproduksi ban tersebut masih beraktivitas normal.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, sampai saat ia belum menerima laporan adanya 12 karyawan PT Gajah Tunggal yang positif Covid-19.

"Waduh saya belum koordinasi. Saya belum dapat laporan itu," ujarnya kepada SuaraJakarta.id, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:1 Pegawai Pabrik YKK Positif Corona, Gedung Diskarpus Depok Tutup Sementara

Karena itu, kata Herman, Pemkot Tangerang belum melakukan tindakan apapun terhadap pabrik yang terletak di Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Mungkin itu dibahas dengan Pol PP, Asda dan Dinkes. Coba sama Pak Asda deh Pak Ivan (Asda 1)," katanya.

Apabila sudah ada laporan masuk, kata dia, Pemkot Tangerang akan memberikan peringatan terkait protokol kesehatan di PT. Gajah Tunggal.

"Maksudnya diperingatkan, terus kalau udah positif bener-bener harus ditangani. Kan harus ada langkah-langkahnya," jelasnya.

Herman tak memungkiri apabila temuan klaster Gajah Tunggal benar adanya bukan tak mungkin pabrik tersebut ditutup sementara.

Baca Juga:12 Karyawan Positif Corona, PT Gajah Tunggal Terancam Ditutup

Karena mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang nomor 17 tahun 2020 pasal 10 ayat 9 (a) yang berbunyi dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini