Tertangkap! 6 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Gasak Ribuan Sepeda Motor

Dari hasil penjualan ribuan motor curian itu, kedua pelaku meraup duit Rp 2 miliar

Bangun Santoso
Kamis, 10 September 2020 | 09:09 WIB
Tertangkap! 6 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Gasak Ribuan Sepeda Motor
Komplotan pencuri ribuan motor di Tangerang. (Batennews.co.id)

SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang, Banten mencokok dua tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA (25) dan RD (30). Keduanya sudah beraksi sejak enam tahun terakhir dengan menggasak lebih dari seribu sepeda motor korban, total ada 1.080 unit motor!

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan, kedua tersangka sedikitnya dapat menggasak dua sampai tiga unit sepeda motor. Dan dalam sebulan, rata-rata mereka berhasil mencuri 15 sepeda motor.

Motor-motor curian itu kemudian dijual dengan kisaran harga antara Rp 2-3 juta per unit.

"Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp 2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 2 miliar," ungkap Ade seperti dilansir Batennews.co.id (jaringan media Suara.com), di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang

Ade menjelaskan, para tersangka biasa beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.

Dalam melancarkan aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya kabur.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan, apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” katanya.

Di sisi lain, Ade mengatakan salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama.

Tersangka RD bebas dari penjara sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Baca Juga:Edan, Beraksi 6 Tahun, Dua Pelaku Curanmor Ini Gasak 1.080 Motor

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, keduanya masih terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya.

“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” imbuh Ade.

Dalam kesempatan itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.

Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” kata Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini